Buseronlinenews

Hasil Visum Gerebekan Satpol PP Kotawaringin Barat Ditanggapi Kuasa Hukum Hani

Buseronlinenews.com – Informasi yang didapatkan awak media baru-baru ini (22/7), hasil kesimpulan visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr. Erianto, M.Ked(For), Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atas terlapor Hani (Hamidah) dalam kasus penggerebekan oleh Satpol PP Kotawaringin Barat di pemukiman BTN Arut Resident pada malam Sabtu (10/7) yang lalu.

Kesimpulan hasil pemeriksaan yang dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Infonya, dr. Erianto, M.Ked(For), Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa berkesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan dari luka robek pada selaput dara berwarna pucat akibat telah terjadi hubungan badan.

Sementara tanggapan Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., S.H. dari LS & Co. Law Office, berkantor di Jakarta melalui pesan WhatsApp-nya ke awak media menyampaikan.

Menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, LS & Co. Law Office selaku kuasa hukum menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana termasuk dugaan perzinahan, wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak boleh ada pihak yang terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.

Dalam perkara yang kami tangani, hasil Visum et Repertum tidak menemukan adanya sisa atau bekas sperma pada objek pemeriksaan.

Fakta tersebut merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang harus dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum.

Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa hasil Visum et Repertum bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

Penilaian terhadap suatu perkara harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

LS Law Office akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional guna memastikan hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi kalimat pesan WhatsApp kuasa hukum Hani ke awak media.

Dikutip dari sebagian kalimat pemberitaan yang lalu, diberitakan bahwa Hani diketahui telah menjalani tes visum secara kooperatif, walaupun tes visumnya dilakukan setelah 3 hari sejak penggerebekan Satpol PP di kediamannya di Blok 03 BTN Arut Resident.

Namun, proses di ruang pemeriksaan forensik tersebut tanpa didampingi Polwan (Polisi Wanita) sempat dipertanyakan karena memunculkan kalimat-kalimat yang terkesan mengintimidasi atau menggiring opini sebelum hasil medis resmi keluar.

(Marboen)