Buseronlinenews

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sagara Kecamatan Argapura Majalengka Akhirnya Dilaporkan LSM Garasi Ke Kejaksaan

Majalengka – PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ini adalah program pendaftaran dan sertifikasi tanah serentak secara gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Program pengurusan sertifikat tanah gratis dari pemerintah secara serentak, antara lain tujuan dan manfaat buat masyarakat diantaranya masyarakat nantinya akan memiliki kepastian hukum tetap memberikan bukti sah (sertifikat) kepemilikan tanah. Cegah sengketa, meminimalisir konflik atau klaim batas tanah. Akses modal, sertifikat dapat digunakan sebagai agunan/jaminan kredit ke bank dan kebutuhan lain yang di tengah masyarakat.

Semua juga tahu program pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah, namun ada beberapa biaya administrasi (seperti pembelian patok batas, meterai, dan operasional desa) yang ditanggung oleh pemohon. Biaya ini bervariasi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, misalnya, batas maksimal yang diperbolehkan adalah sekitar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Peruntukan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah untuk pendaftaran tanah pertama kali bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat resmi, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan mencegah sengketa lahan. Program ini diperuntukkan bagi seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia.

Berikut adalah rincian peruntukan, tujuan, serta manfaat utama dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pendaftaran Tanah Massal: Berlaku untuk semua bidang tanah di suatu desa/kelurahan, baik tanah milik warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun tanah wakaf dan aset pemerintah.

Percepatan Sertifikasi: Membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah secara kolektif dengan proses yang lebih cepat, sistematis, dan biaya yang diatur serta disubsidi oleh pemerintah.

Akses Permodalan: Sertifikat tanah yang diterbitkan dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan ke bank untuk mendapatkan modal usaha.

Peningkatan Ekonomi: Memberikan nilai tambah pada aset tanah yang dimiliki karena status hukumnya sudah jelas dan diakui oleh negara.

“Itulah beberapa poin dalam program pemerintah tentang kegiatan PTSL di tengah kebutuhan masyarakat,” ucap Ketua LSM Generasi, Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., menceritakan tentang apa itu program PTSL di lapangan pada tim Buser.

“Namun sayang, niat baik pemerintah itu ternyata sering menjadi ajang kepentingan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi oleh segelintir oknum di lapangan, sehingga ditemukan olehnya contoh dugaan pungli yang terjadi di Desa Sagara, Kec. Argapura, Majalengka. Permasalahan terkait pungutan liar PTSL biaya melebihi ketentuan.

Pemerintah telah menetapkan yaitu sebesar Rp150 ribu rupiah menjadi sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan sudah dirapatkan dengan kesepakatan bersama untuk operasional aparat desa.

Dengan alasan itulah kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (Generasi) Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi melaporkan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diproses secara hukum. Karena bagaimanapun juga, dugaan pungli yang terjadi di Desa Sagara, Kec. Argapura, Kabupaten Majalengka itu tidak dibenarkan dan hal itu bertentangan dengan aturan,” ucapnya.

Jika pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi Rp150.000, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) jika dilakukan tanpa dasar peraturan yang sah. Biaya resmi pra-PTSL (Jawa dan Bali) ditetapkan paling banyak Rp150.000 untuk pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa.

Pelaku pungutan liar (pungli) dalam program PTSL dapat dijerat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP (Pasal 368 dan 423) serta sanksi administratif atau pemecatan jika pelakunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi pungli (pungutan liar) dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif/disiplin bagi aparatur negara.

  1. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi)Praktik pungli digolongkan sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, di mana pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e (pemerasan oleh pegawai negeri) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 (pemerasan) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 423 (penyalahgunaan kekuasaan memaksa orang melakukan sesuatu untuk keuntungan pribadi) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

  1. Sanksi Administratif (Bagi Pegawai Negeri/ASN)Bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara, selain sanksi penjara, mereka juga dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian, yang meliputi: teguran lisan atau tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, pemberhentian/pemecatan secara tidak hormat dari jabatan atau instansi.

Penarikan pungutan PTSL dengan dalih hasil musyawarah adalah ilegal dan masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) jika melebihi batas tarif yang ditetapkan pemerintah, karena musyawarah desa tidak berhak menganulir atau menaikkan tarif biaya persiapan PTSL yang telah diatur secara nasional.

Hasil musyawarah tidak bisa menggugurkan aturan, keputusan musyawarah desa tidak dapat membatalkan atau menaikkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Jika ada kesepakatan di tingkat desa untuk memungut biaya lebih dari batas SKB 3 Menteri dengan dalih apa pun, kesepakatan tersebut tentu bisa dibilang cacat hukum karena untuk komponen ini harus berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, bukan melalui kesepakatan panitia dan warga semata.

Intinya aturan jangan sampai kalah dengan kebijakan, karena kalau aturan bisa dikalahkan oleh kebijakan, tentu di lapangan akan berlomba-lomba membuat kebijakan itu,” ucap Uyun.

“Oleh sebab itu, kasus yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka terkait dengan menaikkan tarif untuk PTSL yang semula Rp150.000,- dengan berdalih dari hasil musyawarah bersama antara pihak desa dengan masyarakat hingga naik menjadi Rp350.000,- hal tersebut tidak bisa dianulir, karena keputusan SKB 3 Menteri menetapkan harga untuk PTSL adalah maksimal Rp150.000,-. Dianggap kesepakatan tersebut cacat hukum dan dianggap pihak desa melakukan pungli (pungutan liar) kepada masyarakat yang mendapat program PTSL tersebut.

Oleh karena itu, kami dari LSM GENERASI (Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk dapat mengusut tuntas laporan kami tentang dugaan pungli ini agar dapat ditindak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ucap Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M. sambil mengakhiri perkataannya.

Sementara Kepala Desa Sagara, Kec. Argapura, Kab. Majalengka hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentarnya.