Buseronlinenews

Diduga Marketing Developer PT. Arthamas Jaya Perkasa Melakukan Kecurangan ke Debitur KPR BTN

BuseronlineNews.com // Kab. Bekasi – Salah seorang debitur KPR BTN merasa ditipu oleh marketing developer PT. Arthamas Jaya Perkasa yang berinisial (BA) yang mana marketing tersebut menawarkan 1 unit rumah subsidi tepatnya berada di perumahan Villa Mas Asri 1, Blok B7 no 2.

Saat menawarkan rumah tersebut ke saudara (AS), marketing (BA) menjelaskan rincian persyaratan berupa berkas dan nominal uang melalui via transfer Bank. Konsumen (AS) pun tertarik dan berminat untuk mengajukan perkreditan. Lalu terjadilah proses pengajuan KPR di Bank BTN Bekasi. Setelah itu proses berlangsung dan hasil dari proses tersebut disetujui oleh pihak bank BTN. Jelang waktu, kemudian (AS) yang sebagai konsumen itu menjalani pelaksanaan akad kredit di Bank BTN.

Setelah Akad kredit selesai, miris bagi (AS) karena sampai berita ini diterbitkan (AS) yang sudah jelas kedudukannya sebagai konsumen, tidak bisa menghuni rumah tersebut karena oknum pihak marketing developer PT.Arthamas Jaya Perkasa yakni (BA) tidak memberikan kunci rumah ke pihak debitur (AS) sebagai konsumen tersebut dan yang anehnya, pihak marketing Developer PT. Arthamas Jaya Perkasa itu yakni yang berinisial (BA) memberi hak huni kepada pihak lain tanpa sepengetahuan debitur yakni (AS).

Senin 22/01/24, awak media mengunjungi kantor developer PT. Arthamas Jaya Perkasa beserta istri dari debitur (AS), untuk mengkonfirmasi dan pada saat itulah awak media bertemu dengan staf developer sebut saja (W). Namun ( W) mnjelaskan, bahwa kunci rumah tersebut diambil oleh marketing (BA), dengan alasan yang tidak jelas. “Sebab di developer kami ini marketing suka mengambil kunci tanpa sepengetahuan” ,ujarnya.

Maka hasil konfirmasi tersebut, pihak developer mengatakan akan segera memanggil marketing nakal tersebut untuk diminta keterangan juga akan menganjurkan kunci rumah debitur (AS) segera diserahkan.
Dan pihak debitur juga berharap agar pihak Developer PT. Arthamas Jaya Perkasa bijaksana terkait kelalaian marketingnya, sebelum debitur mengambil langkah hukum, tegasnya.

Terbitnya berita ini, maka pihak yang dirugikan yakni (AS) sebagai konsumen, berharap pihak yang berwajib menindak tegas oknum marketing PT. Arthamas Jaya Perkasa, sesuai undang undang yang berlaku di NKRI.

(Bendra Sirait)