Buseronlinenews.com – PT Garam Persero yang sejatinya perusahaan dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihebohkan oleh salah satu oknum kepala Pegaramannya yang berbisnis jual beli garam milik perusahaan dengan atas nama orang lain.
PT Garam Persero yang bergerak dalam produksi garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional malah tercoreng dengan rumor adanya praktik jual beli garam yang di lakukan oleh oknum kepala Pegaraman, rumor tersebut santer dibicarakan oleh masyarakat sekitar dan sudah beredar luas dikalangan masyarakat.
Insiden tersebut terjadi di Pegaraman lll Sampang dan membuat suasana di sekitar area produksi menjadi tidak kondusif lagi sebab ibarat pertandingan bola wasitnya malah ikut mencetak Gol. Tugas pokok kepala Pegaraman harusnya berusaha membuat Garam sebanyak mungkin dan dengan kualitas sebaik mungkin disini malah ikut berbisnis ikut jual beli garam milik perusahaan untuk ke untungan pribadi dengan cara memakai nama orang lain untuk Nebus garam perusahaan dan dijual kembali ke pedagang sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Media SKM BUSER Biro Sampang Rosikin Hal ini viral ketika awal tahun ini,sebelum masuk musim produksi tahun ini pedagang lokal kebingungan mencari garam karena belum masuk musim produksi dan stok garam rakyat menipis, dengan keadaan tersebut salah satu pedagang lokal mencoba Nebus garam milik PT Garam tapi stok sudah habis, terasa aneh pedagang tersebut mencoba cari jalan dan akhirnya dapat nama yang telah membeli garam milik PT Garam dan dilakukan lah transaksi, namun tak berjalan lama hal tersebut terlihat janggal karena uang hasil pembelian malah mengalir ke oknum kepala Pegaraman lll Sampang. Menurut HS pedagang lokal setempat mengakui kalo hal tersebut sudah biasa, ” iya memang saya sering beli garam milik PT Garam dan anehnya uangnya masuk ke pihak ke lll, setelah saya cek ternyata transaksi akhirnya berada di kepala Pegaraman lll” hal yang sama juga di utarakan oleh pedagang lokal yang lain yang berinisial HI “iya saya menebus garam tersebut dengan komunikasi orang suruhan kepala Pegaraman lll Sampang dengan DO atas nama Sanusi”
Perbuatan ini merupakan praktik jual beli yang menggunakan kewenangannya sebagai kepala Pegaraman untuk menebus garam perusahaan atas nama orang lain dan di jual kembali untuk mendapat keuntungan hal tersebut sangat melanggar dan mengandung unsur pidana dimana yang tertera pada UU TIPIKOR dalam ‘Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana berat. Unsur-unsur utama dalam pasal ini meliputi perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.”
Hal ini justru sangat melanggar tugas pokok kepala Pegaraman lll Sampang, dan jelas melanggar, Nurul yang merupakan ketua (PUSKHADI) Pusat kajianhukum dan anggaran Indonesia mengutuk dan mengecam hal tersebut”saya sangat kecewa dan mengutuk praktik seperti itu dan saya akan melakukan kajian atas Rumor ini jika benar terjadi akan saya laporkan langsung ke Dirut PT Garam dan saya akan kirim laporan ke kementrian BUMN,” ucap Nurul dengan nada geram ketika di konfirmasi terkait isu tersebut.
TIM sampang







