Buseronlinenews

BPN Pati Bagikan 860 Sertifikat PTSL Di Desa Pohgading

PATI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dilakukan untuk mengurangi sengketa tanah dan mempercepat pembangunan didesa.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati hari ini, Kamis (16/1/2025) di aula kantor Desa Pohgading Kecamatan Gembong Kabupaten Pati membagikan sebanyak 860 sertifikat PTSL tahun 2024 kepada warga masyarakat penerima program tersebut.

Kuryanto Ketua Panitia PTSL Desa Pohgading ditemuu awak media di sela-sela acara pembagian sertifikat PTSL mengatakan,” Hari ini dari kantor BPN Pati membagikan sebanyak 860 sertifikat PTSL tahun 2024 kepada warga masyarakat Desa Pohgading.

Sebanyak 860 sertifikat tersebut adalah, sertifikat yang sudah jadi dari total pengajuan sebelumnya sebanyak 950an bidang termasuk tanah bengkok, wakaf dan yang lainnya, sudah diajukan belum jadi, ” terang Kuryanto.

Tidak kesemuanya untuk pengajuan ini belum jadi, terutama tanah bengkok desa sekitar 55 bidang, dan sebagian milik warga sekitar 60an bidang, ” imbuhnya.

Dijelaskannya, mulai pendaftaran, pengajuan bulan Januari 2024, masuk BPN bulan Maret, berlanjut sampai Desember, dan Alhamdulillah hari ini Kamis (16/1/2025) 860 sertifikat sudah dibagikan oleh Tim BPN Pati.

Untuk swadaya berdasar musyawarah bersama yang dihadiri BPD, Pemdes dan masyarakat, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, kategori V (Jawa dan Bali) sebesar 150.000 Ribu dan Peraturan Bupati Pati (Perbup) Nomor 1 tahun 2021 sebesar 250.000 Ribu, disepakati total swadaya sebesar 400 Ribu Rupiah,” sebut Kuryanto.

Lanjutnya, dengan telah dibagi dan diterimanya sertifikat PTSL ini, harapannya untuk pertanahan di Desa Pohgading khususnya baik warga yang memiliki di desa, permasalahan pertanahan, sengketa ini selesai, tidak ada permasalahan, karena sudah terdata dan terdaftar sudah ada bukti-bukti otentik, batas, dan luas tanahnya masing-masing.

Jadi tujuan utama PTSL sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tidak bersertifikat yang sering terjadi,” pungkasnya.

(hr)