BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Ahli waris Muliadi Bin Ikum pemilik hak atas lahan secara adat menuntut hak dan sejak adanya keberadaan dan kegiatan pihak perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Akan tetapi muncul kalim lahan dari pihak lain tatkala pihak perusahaan melakukan kegiatan lapangan melakukan eksplorasi booring pada tahun 2023 dengan menggunakan legalitas atau surat baru terbit pada tahun itu pula yang diduga adanya konspirasi dan rekayasa.
Muliadi Bin Ikum menerangkan pada saat awal tahun 2023 kami berada dilokasi lahan yang kami kelola di camp tenda pihak perusahaan PT. Sam Mining yang juga melakukan booring kami memang melihat dan tau ada sekelompok orang atau warga dari Desa Muara Pari yang di mobilisasi oleh Kepala Desa Muara Pari di lokasi tepatnya sekitar lokasi booring.
Namun, kami mengira saat itu apalagi adanya seorang Kepala Desa tidak mungkin mengklaim atau turut serta mengakui lahan lahan kami.
Pasalnya jauh hari tidak pengakuan atau kalim dari pihak manapun juga atas lahan kami terang Muliadi Bin Ikum salah satu ahli waris Sei Mumbung kepada Media Buser (9/1/2025).
Sejak adanya klaim lahan kami tahun 2023 sudah dilakukan protes keras baik dilokasi dikantor Desa Muara Pari pada tanggal 14 Agustus 2023 menghadiri undangan mediasi oleh Kepala Desa Muara Pari yang juga dihadiri Tripika Kecamatan Lahei.
Kami sudah melakukan pengaduan ke Camat Lahei sehinggga diadakan pertemuan tanggal 9 November 2023 namun pihak pemerintah Desa Muara Pari dan pihak perusahaan PT. Sam Mining serta yang mengklaim tudak mau hadir dengan alasan yang tidak jelas.
sehingga kami lanjutkan terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara beberapa kali undangan hanya satu kali hadir pada tanggal 26 Januari 2024 Kepala Desa Muara Pari dan pihak perusahaan PT. Sam Mining hadir serta menjelaskan dalam forum dikantor pemda tersebut telah melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 1.400 hektar terhadap pihak lain yang baru mengklaim lahan sehingga kami kaget sambung muliadi yang setelah mengetahui lahan kami selama ini dijadikan transaksi jual beli oleh pihak-pihak tertentu.
Baru baru ini pula pihak perusahaan PT.Sam Mining melakukan pembukaan trase jalan rencananya akan manfaatkan untuk kegiatan angkutan kegiatan penambangan namun bermasalah dengan keluarga besar kami antara lain jalemo, muliadi, parianto dan ahli waris alm. kijik karena masih belum negoasiasi harga lahan akan tetapi sudah digarap untuk menuju fied tambang dengan panjang sekiratar 7.378 Meter dan lebar 40 Meter, dan yang masuk lahan kami sekitar panjang 4.000 Meter dan lebar 40 Meter sambung Jalemu dan Parianto di hadapan wartawan Media Buser.
parahnya lagi ada ladang tanam tumbuh padi dan lainnya dimusnahkan oleh pihak perusahaan PT. Sam Mining hal tersebut membuat keluarga besar para pemilik hak menyampaikan tuntutan pada tanggal 16 Desember 2024 langsung terhadap pihak management PT.Sam Mining yang diterima tanggal 17 Desember 2024.
Tuntutan-tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan sehingga para pemilik hak meminta bantuan pengurusan terhadap Batamad Kabupaten Barito Utara.
Komandan Brigade Batamad Kabupaten Barito Utara Drs. Hertin Kilat menyampaikan dalam waktu dekat ini kami akan undang semua pihak terutama pihak perusahaan PT. Sam Mining jangan sampai mengabaikan hak masyarakat apalagi itu hak secara adat turun temurun yang harus dihargai semua pihak terangnya dengan Media Buser saat dikonfirmasi di kantornya baru-baru ini.
Disisi lain saat dikonfirmasi via Whatshaf (WA) pada tanggal 11 Januari 2025 masalah tuntutan hak atas tanah lahan muliadi cs sekeluarga dan kerabat pihak perusahaan PT. Sam Mining Pak M Agus Dwi tidak memberikan jawaban klarifikasi sampai berita ini ditayangkan.
Yang sangat jangggal dan jadi pertanyaan para pemilik hak kenapa semasih bermasalah lahan dengan adanya klaim pihak lain langsung dilakukan pengukuran lahan dan dilakukan transaksi pembayaran, seharusnya pihak perusahaan PT.Sam Mining
(Tim Media Buser)







