
BuseronlineNews.com //2025 – Masyarakat Adat Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang juga ahli waris pemilik hak atas tanah adat/hak ulayat daerah sei Mahang dan sei Mumbung yang di miliki dikelola, dijaga, dipelihara sebagai tempat usaha turun-temurun tempat mencari nafkah datang geruduk kantor Mapolres Barito Utara 3/7/2025.
Pasalnya, perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining telah melakukan penggarapan lahan untuk pembukaan trase badan jalan sekitar panjang 7.000 meter dan lebar sekitar 10 meter saat ini tanpa persetujuan dari pemilik hak atas lahan dan ahli waris lainnya yang sah.
Puluhan masyarakat adat pemilik hak atas lahan yang datang Jalemu cs, Muliadi cs Bin Ikum keturunan Alm. Kijik cs dan kerabat lainnya dari Desa M.Pari mempertanyakan kepastian jadwal pertemuan mediasi dengan pimpinan PT. Sam Mining terang Muliadi cs mengingat permasalahan tuntutan hak ini sudah sekitar 3 (tiga) tahun berjalan namun pihak PT.Sam Mining tidak memiliki itikat baik selama ini,” tambah Muliadi dkk di kantor Polres Barito Utara pada awak media.
Memang, kata warga lainnya pihak perusahaan PT. Sam Mining saat ini baru masuk lahan kami melakukan pembukaan trase badan jalan houling khusus melalui areal exs blok PT.Austral Byna yang juga lahan hak secara adat keturunan kami yang kelola sebagai tempat berusaha mencari nafkah,atau sumber kehidupan dari zaman nenek moyang kami.
Akan tetapi sejak pihak PT. Sam Mining melakukan kegiatan survey awal dan eksplorasi tuntutan dan berkas kepemilikan serta dukungan penuh telah disampaikan pada awalnya dengan pihak perusahaan, namun harga lahan belum disepakati sampai sekarang tambah warga lainnya, dan kami tidak mau melakukan pengukuran lahan terlebih dahulu sebelum adanya negosiasi harga dengan kami pemilik hak sambung yang lainnya di depan ruang Kasat Reskrim Polres Barito Utara.
Justru malah pihak perusahaan melakukan kegiatan lapangan sehingga membuat berang para pemilik sah hak atas lahan dan ahli waris lainnya.
Dengan beberapa kali upaya selama ini telah melakukan koordinasi, konsultasi dengan Pemerintah daerah dan aparat kepolisian daerah telah juga dilakukan,agar pihak perusahaan koperatif juga namun selama ini mereka menghindar tambah Muliadi cs.
Pihak perusahaan juga telah melakukan pengrusakan ladang,pengrusakan pondok dan memusnahkan tanam tumbuh di ladang para pemilik hak dan juga menebang pohon madu atau kayu putih yang mungkin akan gunakan untuk jembatan penyebarangan sungai Mahang,yang kesemuanya dituntut atas kerugian yang dialami oleh masyarakat adat pemilik hak atas lahan secara turun temurun.
Saat dikonfirmasikan tentang masyarakat adat pemilik hak atas lahan dari Desa Muara Pari yang datang langsung ke Mapolres Barito Utara Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Setiawan, S.Tr., S.I.K mengatakan agar ditanyakan langsung ke Kanit Tipiter yang untuk menanganinya.
Di ruangan yang terpisah Kanit Tipiter Polres Barito Utara IPDA Michael Bethrand Simanjuntak, S.Tr.K diruang kerjanya mengatakan akan segera mengundang pimpinan PT. Sam Mining tegasnya beberapa hari yang lalu.
Dan pada hari kamis 3/7/2025 ternyata benar surat undangan mediasi telah disampaikan dan diterima para pemilik hak atas lahan untuk mediasi kedua belah pihak dipimpin oleh pihak Polres Barito Utara dalam kurung waktu minggu depan.
Masyarakat adat pemilik hak atas lahan turun temurun juga seolah memberikan signal kalau tidak ada titik temu kesepakatan atau pembayaran ganti kerugian atas hal-haknya pasti akan melakukan Demo penutup lahan-lahan mereka,dimana lahan tersebut saat ini telah dikerjakan pihak perusahaan PT.Sam.Mining membuat trase jalan houling tambang.
Dari satu sisi aktivitas pihak perusahaan PT.Sam Mining dilapangan selain penggarapan lahan tanah masyarakat juga telah melakukan penebangan kayu,membuat beberapa jembatan penyeberangan sungai yaitu sungai sansalak Humbang, sungai Kaliat, sungai Mahang dan jembatan sungai Mumbung untuk menuju konsesinya yang akan ditambang.
Dari kegiatan lapangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sam Mining tersebut Tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah terjun ke lapangan pada tanggal 20/5/2025 untuk melakukan pengecekan langsung.
(Tim Red)