Jhon Kenedy Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Lahan PT.NPR

BuseronlineNews.com //2025 – Laporan tindak pidana yang diduga menyeret oknum Kepala Desa di Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah terus bermunculan dan mulai sedang berjalan.

Jhon Kenedy Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik di Muara Teweh 4/7/2025 mengatakan meminta aparat penegak hukum Kapolda Kalimantan Tengah,hingga Kapolri dan KPK segera proses sampai ke akar-akarnya.

Laporan dugaan penggelapan dana tali asih dari lahan seluas 190 hektar dari PT.Nusa Persada Resurces (NPR) yang diterima oknum Kepala Desa inisial MK,dan RC di Kecamatan Lahei yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Terkait pengaduan tanggal 24 April 2025 terang Jhon Kenedy saya sudah diminta keterangan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah,pada tanggal 29 Juni 2025

Jhon Kenedy juga meminta agar pihak-pihak yang terkait juga diproses secara hukum sehingga ada efek jera untuk kedepannya jangan bermain apalagi didalam hak-hak masyarakat.

Saya selaku Penerima Kuasa dan juga pemilik lahan kelola disekitar sungai Puti Wilayah Desa Karendan,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah apabila proses hukum tidak berjalan maka aktivitas perusahaan PT.Nusa Persada Resources(NPR) akan kami hentikan tegas Jhon Kenedy pada wartawan media buser 4/7/2025.Atas transaksi penyerahan dana tali asih dari PT.Nusa Persada Resources(NPR) terhadap oknum Kepala Desa itu diduga salah alamat dan masyarakat yang dirugikan sebagaimana ketentuan pasal 372 KUHPidana,tentang Penggelapan urai Jhon Kenedy.

Sementara satu sisi pihak perusahaan tambang batu bara PT.NPR meskipun saat ini masih lahannya berpolemik akan tetapi kegiatan lapangan masih berlanjut.

(Buser Online ayb)