
BuseronlineNews.com // Cirebon – Pemalsuan produk sangat jelas melanggar undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, mengatur tentang perlindungan hak-hak pencipta atas karya ciptanya. Jenis oli berbagai merk yang sudah beredar luas di pasaran lokal dapat merugikan produksi legal. (4/7/2025)
Saat awak media BuseronlineNews.com investigasi beberapa oli berbagai merk yang di datangkan langsung dari bandung memulai pemasaran lokasi sewilayah 3 cirebon, saat team media mengimbangi gudang penyimpangan oli yang diduga kemasan palsu ini tidak bisa menemui koordinator atau penanggung jawab lapangan dan team investigasi media Buser akan melaporkan temuan ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelanggaran hak cipta : penggunaan cipta tanpa izin dari pencipta merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi pelanggaran : pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, terutama jika pelanggaran dilakukan untuk tujuan komersil.
Distributor oli kemasan palsu ini team BuseronlineNews.com sudah mengantongi lokasi tersebut dan bukan hanya tempat penyimpangannya saja bahkan pemasaran pun mengetahuinya.
Saat awak media konfirmasi ke salah satu warga yang merasakan kerugian moril atas adanya oli yang perkemasan palsu sebut saja (ot) ” gawat kalau kemasan palsu sih, saya sebagai konsumen pun merasa dibohongi atas harga nya yang lumayan dari merk-merk oli terkenal,dan saya sudah mengetes lewat kode barcode ternyata bener kemasan nya palsu.” Paparnya
Awak media BuseronlineNews.com dan team investigasi akan melaporkan atas ada nya temuan oli yang berkemasan palsu ini ke Bareskrim Mabes Polri dan hingga Kementerian Republik Indonesia.
Team investigasi