Anggaran PKBM Miliaran Diduga Fiktif di Kabupaten Kuningan, Dana Negara Mengalir ke Lembaga Bayangan Kuningan,APH Agar Turun Tangan

Buseronlinenews.com – Ratusan PKBM— di Kuningan Jawabarat Praktik mencurigakan dalam pengelolaan anggaran pendidikan nonformal terendus di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ratusan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) diduga fiktif secara administratif. Dugaan ini mencuat dari ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam sistem Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan.
Mulai dari lokasi yang tidak ditemukan, tidak adanya kegiatan belajar mengajar, hingga tenaga pendidik yang tidak pernah hadir, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi sistemik.
Data menunjukkan terdapat lebih dari 200 PKBM terdaftar di Kuningan. Namun, sejumlah besar dari lembaga tersebut tidak memiliki kantor atau sarana belajar yang layak. Sebagian menggunakan rumah pribadi yang kosong, sementara lainnya memanfaatkan sarana milik pemerintah desa atau fasilitas pemerintahan lainnya yang bukan merupakan aset atau kepemilikan sah yayasan penyelenggara.
Meski begitu, lembaga-lembaga ini tetap dinyatakan aktif dalam Dapodik, lengkap dengan jumlah siswa dan guru, serta menerima aliran dana operasional dari negara.
Dana bantuan operasional PKBM yang berasal dari APBN dan APBD diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun per lembaga. Jika akumulasi dana tersebut disalurkan kepada lembaga yang tidak melaksanakan kegiatan pendidikan secara nyata, maka potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Fenomena ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal, yang mewajibkan PKBM memiliki:
– Lokasi tetap untuk kegiatan belajar,
– Izin operasional yang sah,
– Tenaga pendidik yang nyata dan aktif,
– Peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran,
– Program kegiatan yang berjalan sesuai kurikulum,
– Dan pelaporan data yang sesuai fakta lapangan.
Selain itu, ketentuan pelaporan melalui sistem Dapodik menuntut akurasi dan verifikasi faktual sebagai dasar perencanaan dan penyaluran dana. Pemalsuan atau manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan keuangan termasuk dalam pelanggaran administratif berat, dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawasan terhadap PKBM yang dilakukan oleh dinas terkait diduga lemah, bahkan cenderung hanya formalitas. Kegiatan verifikasi jarang dilakukan secara langsung ke lapangan, dan laporan-laporan yang masuk sebagian besar tidak diuji validitasnya. Dalam banyak kasus, laporan keuangan, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan dibuat untuk memenuhi syarat administratif semata.
Dugaan praktik ini bukan hanya bentuk pembiaran, melainkan bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan untuk menggerus anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya menyasar masyarakat putus sekolah dan kelompok rentan, justru mengalir ke lembaga-lembaga yang tak memiliki aktivitas riil.
Situasi ini mendesak untuk ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan dan penegak hukum. Audit investigatif terhadap seluruh PKBM di Kabupaten Kuningan menjadi langkah awal yang krusial, sekaligus membuka tabir praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai tujuan luhur pendidikan. (Redaksi/Tim investigasi)