Kepala Desa Leuwinutug Di Duga, Jegal Perda ,Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Izin, Gunakan Kimia Berisiko Tinggi, Karena Upeti Bulanan

Buseronlinenews com- Kepala Desa Leuwinutug Citeureup, Jegal Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Izin, Gunakan Kimia Berisiko Tinggi, Karena Upeti Bulanan.
28 Juni 2025 Pukul 15:29 Di Tempat produksi Pengolahan Bahan Penghilang Noda Textile Mengandung Kimia Risiko Tinggi Dan Berbahaya,
Di Temukan Seseorang Bapak,Bernama USMAN Selaku Penangung Jawab Kegiatan Di Lokasi Produksi Bahan Berbahaya Tersebut,, Diri nya Mengatakan Kegiatan kami Sudah Legal, Dan Silakan Lihat Di papan Yang Tempel,

Ketika Di Lihat Ternyata PT kamiada Lestari Indonesia Ijin Produksi Dari Kementerian Pada Tahun 2018 Sampai 2022. Jakarta. Dan Tertera Domisili Leuwinutug.

Setelah Di Tanyakan Legalitas Dari Instansi Berkaitan Ijin , Mengacu Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Mengunakan Kimia Berisiko Tinggi,, Jawab Uman Jatoh Kebawa Banjir. Dan Sistem Online Kata nya Tapi Tidak Bisa Dinyatakan Oleh Usman Selaku Penangung Jawab Kegiatan Perusahaan Ilegal Tersebut.

Masih Lanjut Usman, Kami Sudah Masuk Pemerintah Desa (Pemdes) Perbulannya,
Namun Anehnya!, Ketika Di Konfirmasi Ke Salah Satu Prangkat Desa,Senin 30 Juni 2025 Pukul 15 :20 Waktu Indonesia Barat Mantan Sekdes tidak Mengakui, Adanya Upeti Bulan Dari Perusahaan Non legal Tersebut.
Kami Selaku Public Mengharapkan Kepada Dinas Terkait, Seeketaris Daerah Sekda Kabupaten Bogor,Pangil Kepala Desa Leuwinutug Citeureup Yang Sudah Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Ijin Mengunakan Kimia Berisiko Tinggi Dan Berbahaya ,

Masih lanjut Public Mengharap Penegak Perda Kabupaten Bogor Kasat pol PP , Agar Segera Tindakan Tegas Kepala Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Terjadi Menjegal Perda Nomor 5 Tahun 2021 , Tentang Ijin Guna Kimia Resiko Tinggi Berbahaya , Serta Banyak Bangunan Liar Di Sepadan Kali Di Lokasi Usaha Bodong Tersebut Tampa Pajak Daerah Kabupaten Bogor.

(zak)