
Buseronlinenews.com – Wakil Ketua DPRD Estri Utami Setyowati ST menggelar acara Reses Masa Persidangan ll tahun 2025 di Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo pada Minggu Pagi, (29/06/2025). Dalam acara tersebut hadir para tokoh masyarakat, Paguyuban Lansia, Ibu – Ibu PKK serta berbagai unsur lainya yang sangat antusias mengikuti acara tersebut. Selain Estri Utami, hadir pula perwakilan dari Rumah Sakit Amanah Umat dan Puskesmas Mranti yang memberikan pelayanan cek kesehatan pada warga yang hadir.
Estri Utami menjelaskan, pada tanggal 27 Juni hingga 2 Juli mendatang semua anggota DPRD Kabupaten Purworejo dijadwalkan melakukan kegiatan Reses Masa Persidangan ll Tahun 2025. Estri Utami pun mengajak agar masyarakat memanfaatkan masa Reses ini dengan sebaik – baiknya melalui saran, kritik, masukan serta usulan pembangunan yang tentunya akan memberikan efek kemajuan bagi wilayah masing – masing.
“Melalui Reses ini monggo bisa disampaikan uneg – uneg panjenengan. Insyaallah kami selaku wakil rakyat yang telah diberikan amanah untuk mewakili panjenengan, siap mengawal program maupun usulan dari masyarakat agar dapat direalisasikan”. terang politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut dikatakan oleh satu – satunya perempuan di Pimpinan DPRD itu, bahwa proses dan regulasi penganggaran memang mengatur bahwa usulan melalui aspirasi DPRD baru dapat direalisasikan pada tahun berikutnya setelah diusulkan.
Pada acara tersebut, Estri Utami juga menanggapi terkait Kesejahteraan Lansia. Sehingga dirinya mendorong pemerintah daerah Kabupaten Purworejo untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait kesejahteraan lansia. Menurutnya, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 seyogyanya menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Purworejo dalam menyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia. Perda ini telah mencakup ketentuan umum, hak, kewajiban, dan tanggung jawab terkait kesejahteraan lansia.
“Adanya Perda namun belum diikuti dengan Perbup yang spesifik, bisa menimbulkan kesenjangan dalam implementasi kebijakan. Kesenjangan ini bisa terjadi karena Perda memberikan arahan umum, sementara Perbup memberikan detail teknis. Ini penting, untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan”. tandasnya.
Kris