
Simalungun- Sesuai pantauan dan hasil wawancara insan pers dengan siswa/wali siswa tentang besaran uang terima kasih penerimaan Surat Hasil Ujian(SHU) atau surat keterangan tanda lulus ujuan akhir sekolah bagi yang tamat SD di lingkungan pengawasan Plt Korwil Dolok Pardamean(Dopar), Kabupaten Simalungun, PW. Purba, sepertinya sudah menjadi rahasia umum yakni dengan bandrol kisaran antara Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan modus keputusan Rapat Komite Sekolah.
Diduga pungli yang dicontohkan oknum Plt Korwil kecamatan Dopar terhadap para kepsek adalah sebesar Rp. 300.000,- per siswa dengan modus perpisahan, hal ini menarik perhatian publik dan disinyalir menjadi hal yang ditiru Kepsek SD se-Dopar, dimana hanya biaya sekali makan bersama 40 orang yaitu: 31siswa dan dengan guru guru tambah operator di SD N. No 095174 Parbalogan, Silabah Jaya, jumlah pungutan Rp. 9.300.000,-(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Miris…,Tentu siapapun boleh hitung hitungan biaya sekali makan 40 orang, misalkan diatas standard rata-rata harga makanan Rumah makan di Simalungun yakni Rp. 30.000(tiga puluh ribu rupiah) per orang, jadi 40 x 30.000,- berarti total biaya makan hanya Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu ruiah), jika yang dipungut per siswa Rp. 300.000 dikalikan dengan jumlah 31siswa yang tamat maka jumlahnya = Rp.9.300.000,(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) kalau dikurang biaya makan yang 40 orang : 9.300.000 dikurang 1.200.000 = Rp. 8.100.000, maka
Diduga jumlah mark-up atau pungli oleh Kepsek/Plt Korwil adalah sejumlah Rp.8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah atau menjadi untung pribadi Plt yang juga sebagai Kepsek SD N. No. 095174 Parbalogan, Silabah jaya itu.
Dari contoh yang dipertontonkan Plt Korwil tersebut tentu berdampak motivasi pungli bagi bawahannya sehingga suburlah pungli di kalangan Kepsek se-kecamatan Dopar, maka diduga pungli bandrol uang terimakasih yang juga dipraktekkan Kepsek SD N No. 091400, Dolok Saribu sebesar Rp. 150.000 per siswa.
Dengan Pemberitaan ini, Ketua KPK Nusantara DPC Simalungun meminta,” supaya APH , Inspektorat Simalungun dan Kadisdik Simalungun segera menindak tegas oknum Plt Korwil Dopar/Kepsek SD N. Nomor 095174 dan Kepsek SD lainnya yang terindikasi lakukan Pungli dimana terkesan kangkangi Program BERSIH Pak Presiden RI, Prabowo Subianto, tentu sudah sepatutnya dijerat pidana penjara sesuai UU Tipikor dan dipecat tidak hornat, semestinya harus efek jera.
Masih Ketua LSM KPK Nusantara: dikemanakan Dana BOS itu, kok masih ada pungutan pungutan terhadap rakyat/wali siswa” pungkasnya.
Sementara konfirmasi dengan Kepsek/Plt Korwil Dopar, langsung jumpa di Kantor Kepsek SD Parbalogan, beliau beri tanggapan dengan mengatakan,”.Memang bertul dipungut Rp 300.000,- per siswa dan itu sesuai hasil rapat orangtua murid dengan komite, sekolah” ucap nya
( MSby- Biro Simalungun)