Ketua PMS DPC Simalungun, H. Burhan Garingging, SH Hadir Di Markas Polres Simalungun Resmi Melaporkan Kaban Kesbangpol

Simalungun- Jam 10.00 wib Ketua PMS DPC Simalungun, H. Burhan Garingging, SH hadir di Markas Polres Simalun gun resmi melaporkan Kaban Kesbangpol, Arifin Naenggolan dengan dugaan melakukan penghinaan PMS.

Dugaan tindak pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau 311 yang terjadi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pematang Raya.

Penjelasan Pak Ketua H. Burhan Garingging, SH. saat dikonfirmasi seusai membuat Lapdu di Polres, mengatakan, ” Pada audensi dengan Bupati yang sengaja diadakan di kantor Sekda, tanggal 28 Mei 2025 dalam acara temu ramah dan diskusi serius dibahas peran-serta PMS mensukseskan program strategis Pemerintahan Kabupaten Simalungun, lalu pada kesempatan audensi khusus PMS dengan Pemerintah saat itu sungguh jelas disepakati meskipun tidak tertulis, agar setiap kegiatan/acara pertemuan resmi yang diadakan Pemkab Simalungun tetaplah diundangkan keikut-sertaan PMS, dan ketetapan tersebut disambut setuju semua yang hadir baik pihak Pemkab, termasuk Kaban Kesbangpol maupun Pengurus PMS yaitu Ketua, Sekretaris dan wakil ketua dihadapan Ephorus GKPS serta Sekda” jelasnya.

Lanjut Ketua H. Burhan, SH, ” Tapi Diduga dengan sengaja Kaban Kesbangpol, Arifin Naengolan tidak mengundang PMS pada acara resmi Musrembang jam 14.00 wib sampai dengan selesai, 17 Juni 2025, yang mengakibatkan PMS terhina karena dianggap remeh dan dianggap rendah martabat sebagai Ormas tertua di Simalungun yang berdiri 12 Januari 1960 serta mencederai komitmen Pemkab dengan PMS sebagai Lembaga Adat – Budaya Simalungun” pungkas ketua.

*(MSby-Buser Simalungun)