
BuseronlineNews.com // Grobogan – Kejari Grobogan secara resmi telah menetapkan Kades Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 pada Jum’at ( 20/06/2025 )
Penetapan tersangka dilakukan usai MA diperiksa sebagai saksi selama empat jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
”Penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut Frengki menambahkan bahwa dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan.” lanjutnya
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum pelaku.
”Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti.” terangnya
Setelah penetapan tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak penetapannya menjadi tersangka 20 Juni hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana
Frengki Wibowo menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat.
”Dalam proses ini, kami telah memeriksa 13 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan kami mintai keterangan.” tandasnya.
( Wgm ).