IMMU, Sampai kan 6 poin aspirasi, Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten. Bogor

BOGOR- Ikatan mahasiswa muhammadyah Umbara Sampai kan 6 Poin Aspirasi Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bogor.
Masing-masing dari kita menempatkan pribadinya dan semua kekuatan yang tidak dimiliki di bawah arahan tertinggi dari kehendak umum. Kemudian, dalam kapasitas korporat kita, kita menerima setiap anggota sebagai sebagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan.
Dan hari ini kita sama-sama menyaksikan fenomena sosial yang tak masuk akal.
Dari mulai pendidikan yang tidak merata, dari pencobaan perampasan tanah, dari mulai keamanan dan kenyamanan, dan hal-hal lainnya. Dengan ini saya tegaskan, dalam UU No 1945 Pasal 28E, semua berhak berserikat, terikat, dan menyampaikan aspirasi di muka umum dengan cara apapun itu. Tidak ada yang berhak melarang karena ini semua merupakan bentuk ekspresi, kebebasan berpikir, dan hak fundamental manusia.
Hari ini Kabupaten Bogor sangat darurat dan khawatir akan generasi bangsa, nyata dan ada? Setelah sekian banyak kuasa elit memikul cara untuk kepentingan-kepentingan segelintir orang tanpa memberdayakan masyarakat, hari ini saya tegaskan salah satu sikap penting yang harus dimiliki seorang agent of change adalah sikap yang mencerminkan kepedulian. Salah satu variabel penting kepedulian ialah kepekaan. Dalam hal ini, kita Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melihat polemik yang mengguncang Kabupaten Bogor, dimulai dari masih banyaknya masyarakat yang sampai saat ini masih merintih kesulitan untuk jalan hidup mereka karena kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Maka dari ini, kami menyatakan:
KONDISI DARURAT KABUPATEN BOGOR
* Darurat Kriminalitas & Kenakalan Remaja
Tercatat 1.717 tindak pidana selama 2024 dengan tingkat penyelesaian 60%. Angka kriminalitas remaja meningkat signifikan di triwulan I tahun 2025.
* Darurat Pendidikan
Rata-rata Lama Sekolah hanya 8,39 tahun, di bawah rata-rata Jawa Barat dan nasional. Program revitalisasi sekolah dasar belum menyelesaikan akar masalah.
* Darurat Kesehatan, Narkoba & Lingkungan
70% penghuni lapas terkait narkoba. TPA Galuga mencemari udara dan air, mengganggu kesehatan dan akses ekonomi serta pendidikan warga.
* Darurat Kesempatan Kerja
Tingkat pengangguran 7,34%, tertinggi di Cibinong. Sektor pertanian menurun, jasa meningkat tanpa pelatihan keterampilan.
* Darurat Agraria
Konflik lahan produktif 143 ha di Desa Iwul-Parung, mafia tanah dan overlapping sertifikat merugikan masyarakat tanpa penyelesaian.
* Darurat Kemiskinan
Angka kemiskinan turun sedikit namun belum menyentuh akar masalah. Program pengentasan kemiskinan ekstrem masih di tahap perencanaan.
* Darurat Keamanan & Kenyamanan Publik
Kriminalitas meningkat di desa, kerusakan jalan akibat truk tambang menyebabkan kecelakaan, truk sampah TPA Galuga mengganggu akses dan kenyamanan warga.


Adapun hal – hal yang lain dengan ini kami tagaskan kami ikatan mahasiswa muhamadiah umbara dengan ini menyatakan
1. Evaluasi Total Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas pelaksanaan program dan kebijakan selama 120 hari pertama pemerintahan. Pemerintah wajib memberikan laporan terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat.
2. Penyelesaian Konflik Agraria dan Mafia Tanah Secara Hukum
Merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan instruksi Presiden terkait mafia tanah, kami menuntut penegakan hukum tegas tanpa diskriminasi atas mafia tanah dan penyelesaian tuntas konflik agraria demi keadilan rakyat.
3. Percepatan Penanganan Narkoba dan Pengelolaan Sampah TPA Galuga
Mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kami menuntut langkah konkret dalam pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba serta pengelolaan sampah yang ramah lingkungan untuk melindungi kesehatan warga.
4. Perluasan Akses Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Kerja
Sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kami menuntut pemerintah memperluas akses pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat agar meningkatkan kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia.
5. Penertiban dan Penegakan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023
Kami menuntut penegakan tegas Perbup No. 56 Tahun 2023 yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang tambang, agar mengurangi kerusakan jalan, kecelakaan, dan gangguan kenyamanan masyarakat, melalui pengawasan ketat lima lintas truk tambang.
6.Perlindungan Lingkungan Hidup Sebagai Hak Dasar Warga
Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 28H UUD 1945, kami menuntut perlindungan lingkungan yang nyata dan berkelanjutan, dengan pengelolaan limbah yang benar, pencegahan pencemaran, serta pemulihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.

Kami percaya bahwa suara rakyat, sekecil apa pun, tak pernah layak diabaikan. Aksi ini bukan sekadar bentuk ekspresi, tapi sebuah pernyataan moral dan tanggung jawab sosial. Kami tidak datang membawa kepentingan pribadi, melainkan panggilan hati dari rakyat yang selama ini dibungkam oleh kebijakan yang tak berpihak, oleh ketidakpedulian yang sistemik, dan oleh kekuasaan yang meminggirkan nurani.
Kami, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Bogor, menyatakan dengan tegas bahwa inilah bentuk keberpihakan kami terhadap rakyat kecil, terhadap masa depan generasi muda, dan terhadap cita-cita keadilan sosial sebagaimana dijanjikan dalam konstitusi.
Dengan ini, kami menyampaikan rilis aksi ini sebagai bentuk gugatan moral, sosial, dan konstitusional terhadap kondisi darurat yang sedang melanda Kabupaten Bogor. Dan apabila tuntutan-tuntutan ini tidak diindahkan oleh pemerintah daerah, maka kami akan terus meluaskan perlawanan konstitusional ini, dari jalanan hingga ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus bersuara. Karena diam adalah bentuk lain dari ketundukan.
Demikian Naskah ini kami buat dengan penuh kesadaran, keberanian, dan kejujuran moral demi tegaknya keadilan di Bumi Tegar Beriman, Sumber afif,ikatan mahasiswa Muhammadyah umbara(zk)