
Buseronlinenews com- Program PTSL, Ajang Pungli Di Pemerintahan Desa Leuwikaret Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Leuwikaret diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT setempat.
Berikut beberapa fakta terkait kasus ini ¹ ²: – Biaya Tidak Resmi: RT setempat memungut biaya mencapai Rp 1 juta dengan menggunakan kwitansi dan stempel RT.
Bukti Pembayaran yang Sudah Terjadi*: Sebanyak 25 pemohon PTSL telah membayar Rp 500.000, dan kasus ini telah dibahas dalam musyawarah di Kecamatan Kelapa Nunggal. Kabupaten Bogor Jawa Barat kata Kasiepem.
Jaksa Turun Tangan: Kasus pungli ini sudah dilaporkan ke jaksa dan warkah masyarakat yang terdaftar PTSL telah diserahkan sebagai bukti ungkap Kasiepem NASIR Kepada Buseronlinenews com Rekanan, Tepat Pukul 12:06 Wib Di Ruang Kerja nya.
: Menurut aturan, biaya PTSL maksimal Rp 150.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan tidak ada biaya tambahan yang sah selain itu. Pungli dalam program PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (zk)