Pemerintah Mengawasi Sejumlah SPBU Yang Menjual Pertalite Kepada Pengecer

Buseronlinenews.com – Diduga ada salah satu SPBU menjual Pertalite melanggar ketentuan pemerintah dan ini dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sanksi ini mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Penjualan BBM subsidi seperti ini di luar ketentuan yang telah ditetapkan, apalagi tanpa izin usaha niaga, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). Contoh Pelanggaran:
Penjualan Pertalite di SPBU kepada Konsumen yang Tidak Berhak, seperti Menjual Pertalite kepada kendaraan yang kapasitas mesinnya di atas 250cc atau 1400cc. Menjual BBM bersubsidi (termasuk Pertalite) secara eceran tanpa izin dan Penimbunan BBM jumlah besar untuk dijual kembali atau disimpan. Maka pemerintah terus melakukan upaya untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pendaftaran QR Code untuk pengguna BBM bersubsidi.
Sebagian SPBU akan dibatasi untuk menjual Pertalite di masa mendatang, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait BBM bersubsidi. Kasus dugaan penipuan di beberapa Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Pertalite dengan alasan kehabisan stok padahal tidak, perlu diinvestigasi lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, stok BBM nasional rata-rata cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 18-21 hari ke depan, dengan rincian coverage days untuk Pertalite sekitar 12,5 hari.

(Asep S)