Diduga Adanya Kejanggalan Cluster Hunian Cluster Arditha Garden, Edwar Ketua LSM IMW “Siap Dorong Untuk Laporkan Pada Pihak Terkait Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen”

Bogor – Keberadaan hunian cluster AG yang berlokasi di Jl Aspriya Kp Pisang, kelurahan, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor mendadak menjadi sorotan tajam dari LSM IMW (Indonesia Morality Watch).
Selain menyoroti prihal ijin resmi dari IMB cluster tersebut, Edwar selaku Ketua LSM IMW menilai adanya kejanggalan terhadap bubuhan tandatangan Sekcam Cibinong (saat itu-red) AR, prihal dokumen ijin blok plan terhadap hunian cluster yang tampak telah terbangun beberapa rumah siap huni.
“Ditemukan dokumen Blok plan yang dibubuhi tandatangan atas nama Sekcam inisial AR setelah dikonfirmasi melalui Whatsap yang bersangkutan memberikan jawaban bahwa tandatangan yang terterah didokumen blok plan itu dipalsukan oleh, disebut namanya Inisal S. Dan atas dasar itu kami menduga ada dugaan malladministrasi terhadap dokumen blok plan tersebut,” ujar Edwar Ketua LSM IMW kepada media ini di Cibinong, Selasa (17/6/25).
Edwar pun merasa heran dengan passivenya inisiatif seorang Sekcam Cibinong kala itu (Camat di Bogor Timur saat ini-red) yang tidak melaporkan adanya dugaan pemalsuan tandatangannya terhadap dokumen blok plan.
“Saya nggak tau bang siapa yang saya laporkan, PT nya saya nggak tau. Itu jawaban AR saat kita konfirmasi via telfon oleh kita yang seharusnya sebagai pejabat publik telah dirugikan namanya untuk pemalsuan dokumen oleh oknum S yang kami duga pihak yang bertangungjawab terhadap hunian cluster Arditha Garden,” jelas dia berikut menyampaikan pernyataan AR saat dikonfirmasi.
Pemilihan sikap tidak bergegas melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan nama dan jabatan (kala itu), dinilai Edward bukan pemilihan sikap yang realistis oleh peejabat publik yang merasa dipalsukan tandatangannya untuk memuluskan pemalsuan dokumen ijin oleh oknum S tersebut.
“Harusnya segera laporkan oknum S yang merupakan pihak penanggung jawab terhadap keberlangsungan hunian cluster Arditha Garden. Ini sudah indikasi PMH nya, dan berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP, dan ini harus segera diusut oleh APH,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini dari Ketua LSM Indonesia Morality Watch (IMW), hunian perumahan berkonsep cluster AG diduga masih belum diketahui nama PT Pengembang (developer) dan terindikasi hanya tersiar nama S sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan cluster yang diketahui telah terbangun dengan total 4 Blok hunian.
Hingga berita ini dimuat, media ini masih mencoba mendapatkan klarifikasi ataupun tanggapan dari eks Sekcam AR.

Minta bantuannya buatkan hak jawab saya atas pemberitaan tersebut yg isinya:
1. Bahwa saya tdk pernah menandatangani blok plan tsb
2. Saya tdk kenal dengan pengembanga perumahan Ardita tsb
3. Saya akan laporkan ke pihak yg berwajib karena sdh ada pemalsuan ttd an saya ( kenapa di berita tersebut dianggap saya tdk cepat lapor Krn blom dapat data yg akurat hanya nama perumahan n salah satu org yg urus hal tsb).

(Novri)