Tampil Beda, Pemilihan Ketua Rt.010 Rw.011 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Hingga 3 Kali Di Ulang

Bekasi-MEMALUKAN, fakta terkini yang sangat memalukan dan memprihatinkan , rusaknya demokrasi yang telah tertata sedemikian rupa dibentuk dan ditata oleh masyarakat dan Lurah harus di Obral Abrik oleh Lurah kelurahan bahagia kecamatan Babelan kabupaten Bekasi provinsi Jawa barat.

Terkait demokrasi dalam pemilihan salah satu ketua RT di wilayah RW.011 kelurahan bahagia kecamatan Babelan kabupaten Bekasi .
Panitia pemilihan ketua RT telah berupaya semaksimal mungkin bekerja dalam melaksanakan pesta demokrasi di lingkungannya sesuai koridor hukum peraturan pemilihan LKD, sudah sesuai dengan permendagri 18 tahun 2018 dan perbup bekasi 119 tahun 2020. Dan bahkan surat keputusan ( SK ) ketua RT baru yang telah di terbitkan oleh bapak lurah, berujung pada penerbitan SK pencabutan ketua Rt.010 yang telah sah dan diterbitkan Lurah Bahagia. SK Ketua RT 010 yang sudah secara sah diuji materi dan diterbitkan Lurah sebagai putusan akhir mediasi para pihak kepanitiaan sebelumnya, hanya karena statemen Ketua RW.011 yang tidak menerima SK lurah untuk ketua RT.010 saat pelantikan LKD di wilayah RW.011 berujung menimbulkan kericuhan dan menyebabkan menurunnya keharmonisan dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah warga dan hukum di lingkungan Warga RT.010.

Hasil pemilihan ketua RT 010 dan SK penetepan dari lurah Ini tidak di akui secara sepihak oleh RW.010 dalam sambutan pelantikan para ketua LKD, menjadi media mendominasi iklim keberpihakan sehingga harus di lakukan musyawarah penyelesaian masalah warga di lingkungan RT.010.
audiensi oleh Lurah Bahagia atas permintaan RW.011 dan hadirnya toga tomas dijadikan dasar sepihak diterbitkannya SK pencabutan hak hukum sah ketua RT.010 dan pengadaan pemilihan ulang ketua RT untuk ketiga kalinya.
Penerbitkan surat SK pencabutan atas SK ketua RT 010 hasil pemilihan pertama dan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan plt ketua RT di ambil alih oleh ketua RW.011 hingga di lakukan pemilihan ketua RT untuk ke tiga kalinya .
Bukan tidak mungkin iklim demokrasi diwilayah ini telah bobrok karena intervensi atau bahkan kurangnya pemahaman terhadap kadarkum yang menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten untuk menjadi atensi khusus.
Untuk itu pemerintah daerah kabupaten Bekasi agar segera mengevaluasi sikap ketua RW.011 yang menolak putusan pemerintah/SJ Lurah serta kinerja Lurah di kelurahan bahagia kecamatan Babelan dalam melayani masyarakat dan pesta demokrasi pemilihan ketua RT .

Haposan