Kotawaringin Barat Desa Arga Mulya Sepakati Biaya Administrasi Rp. 750.000,- Pendaftaran Sertipikasi Tanah

Buseronlinenews : Pendaftaran tanah secara serentak dalam suatu wilayah desa lalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL, red) sangatlah menguntungkan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah pedesaan, PTSL adalah bagian dari wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, saat ini sengketa pertanahan sering bermunculan hingga penyelesaian akhirnya di pengadilan.
Kotawaringin Barat desa Arga Mulya kecamatan Pangkalan Banteng provinsi Kalimantan Tengah, baru – baru ini Suharto kades Arga Mulya menyampaikan kepada awak media bahwa program PTSL sangat menguntungkan warga desanya, konfirmasi awak media lalui via telpon seluler (9/6).
Pendaftaran tanah melalui PTSL, desa Arga Mulya menerapkan peraturan 3 (tiga) Menteri yaitu biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000, – dan atas kesepakatan bersama , warga sepakati biayanya keseluruhan Rp. 750.000, – untuk sekapling tanah yang kegunaannya selain biaya pendaftaran juga sebagai biaya operasional kepengurusan, ” terang Suharto kades Arga Mulya ini.
Ditanya adanya informasi 80 pendaftar PTSL di desa Arga Mulya di tahun 2024, kepada awak media Suharto menjelaskan bahwa selain untuk pendaftaran tanah atas tanah garapan melalui PTSL ini juga didaftarkan tanah pekarangan, lahan usaha I dan II milik warga trans desa Arga Mulya yang tidak pernah menerima sertipikatnya, tapi ini sebagian saja yang memang tidak pernah menerima sertipikatnya, ” papar kades Arga Mulya kepada awak media.(Mr boen 025) Kalimantan.