Camat Rupat Resmi Lantik BPD PAW Desa Pancur jaya

Rupat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal Dunia. Pelaksanaan pelantikan tersebut Resmi dilaksanakan pada hari ini Rabu, 11 Juni 2025 di Balai Pertemuan Desa Pancur Jaya, Pelantikan BPD PAW oleh Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancur Jaya dihadiri oleh Pj. Kades Pancur Jaya dr.Nelya Sasmita, Sekretaris Desa Pancur Jaya, unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Pancur Jaya,  Camat Rupat, Sekretaris Desa Dungun Baru, Bhabinsa Pancur Jaya, Bhabinkantibmas Pancur Jaya, Pendamping Desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW dan Masyarakat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Pancur Jaya Keterwakilan Perempuan Pancur Jaya adalah Saudari Rita Fransiska menggantikan saudari Almarhumah Hariyanti yang telah meninggal Dunia.

Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dengan di akhiri acara salam salaman.

Nasri