Saksi Memberikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Dapat Dipidana

Buseronlinenews.com – Ditempat terpisah Dasep Rahman Hakim, SH.,MH. Kuasa Hukum perlawanan Verstek (Verzet) melalui saluran telepon menyampaikan “Saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan perdata dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 242 KUHP, yang mengatur tentang sumpah palsu. Jika keterangan saksi terbukti palsu dan diberikan di bawah sumpah, ia dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 242 KUHP: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana sumpah palsu. Siapapun yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, dapat dipidana.

Berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dalam perkara gugatan pokok wanprestasi no.208/Pdt.G/2024/PN.Bgr
Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saksi dapat dihukum dengan penjara. Ancaman pidana penjara dapat bervariasi, tergantung pada perbuatan dan dampak dari sumpah palsu tersebut.  terang dasep.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan saksi perlawanan perstek (verzet) 04/06/2025 Kuasa Hukum Pelawan pertanyakan kesaksian saksi VERSTEK PT.WOORI FINANCE INDONESIA yang memberi keterangan pada sidang gugatan wanprestasi.

sidang perlawanan terhadap putusan Verstek perkara no.208/Pdt.G/2024/PN.bgr dimulai sekitar jam 11:00 agenda keterangan saksi dari terlawan (PT.Woori Finance Indonesia) pihak terlawan menghadirkan 1 orang saksi Kepala cabang, padahal dalam perkara pokok/verstek terlawan mengahadirkan 3 orang saksi.

Lebih lanjut Dasep Rahman Hakim, SH.,MH. Kusa hukum pelawan Menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi terlawan berkaitan dengan kesaksian saksi-saksi pokok perkara. “Dasep menyampaikan 3 orang saksi yang dihadirkan dalam pokok perkara tidak memberikan kesaksian yang jujur makanya majelis memutus verstek, dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat.”

3 orang saksi perkara pokok merupakan internal pegawai Terlawan sebagai mana poksi pekerjaannya mereka mengetahui angsuran yang telah dibayarkan clien kami disaat gugatan sudah didaftarkan itu yang disampaikan kepala cabang tadi. Tetapi mereka memberikan kesaksian dari maret 2024 s/d desember 2024 menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan pembayaran, padahal jelas dan nyata sebagaimana bukti otentik dalam persidangan perlawanan pada masa tersebut dilakukan pembayaran 5 kali angsuran, saksi-saksi tersebut jelas telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan pokok. Ujar dasep.

Selanjutnya dasep menyampaikan pembayaran disaat tunggakan atau pada saat gugatan pokok rekening diblokir, dengan diterimanya pembayaran dan masuk ke sistem woori berarti telah terjadi kesepakatan, itu yang disampaikan kepala cabang tadi pada persidangan.

Saya apresiasi kesaksian kepala cabang PT.wori cabang bogor hari ini, beliau memberikan keterangan yang jujur sebagaimana poksi jabatannya. Ungkap dasep.

Saya yakin sidang perkara pokok verstek terdahulu banyak derama kepalsuan yang harus di ungkap, apakah saksi-saksi pokok perkara yang dihadirkan dahulu memberikan kesaksianny dengan penuh kesadaran , dalam tekanan atau ada yang mengarahkan.? Nanti kita cari benang merahnya dalam pelaporan Pidana. Ujar dasep.
HDS/Rahmat,H