Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 Agar Lebih Akuntabel, Transparan dan Bermanfaat Pada Masyarakat Demak

Buser Demak – pada hari ini, Selasa 3 Juni 2025 telah dilaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa atau biasa disebut dengan dana ADD.

Acara sosialisasi ini berada di Pendopo Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Plh Bupati Demak KH. Muhammad Badruddin, M.Pd., Anggota Komisi XI DPR RI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, serta unsur Forkopimda, Sekda Demak, Asisten Sekda, Kepala OPD terkait, para camat, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Badruddin menekankan ” pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana pembelajaran bersama untuk menjaga integritas, mencegah penyimpangan, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola secara tepat untuk memperkuat pembangunan dari akar rumput, mewujudkan pemerataan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ” jelasnya

Beliau juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan penuh amanah dan akuntabilitas, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang baik.

Dalam sesi diskusi beberapa Kepala Desa menyampaikan aspirasinya diantaranya : Kepala Desa Morodemak curhat soal batasan dana desa: “mobil sampah tak bisa jalan tanpa sopir dan bensin”. sementara itu, Kepala Desa Kunir sampaikan kekhawatiran soal laporan keuangan dan tekanan hukum. Disis lain Kepala Desa Ngemplik Wetan tekankan peran kepala desa sebagai garda terdepan pelayanan rakyat dan berharap agar pemerintah mengedepankan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang gratis untuk masyarakat.

Inspektur Daerah Kabupaten Demak mengakui adanya ketimpangan potensi anggaran antar wilayah desa. Wilayah timur masih memiliki potensi besar, sementara wilayah barat dan utara mulai menipis dan cenderung bergantung pada bantuan eksternal.

Ia menegaskan bahwa pengawasan oleh Inspektorat harus menjadi benteng awal untuk mencegah permasalahan yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum. Pendekatan humanis sangat ditekankan, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung yang mengimbau agar permasalahan desa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke ranah hukum.

Anggota DPR RI Komisi XI, Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., menegaskan bahwa Dana Desa adalah urusan desa dan kepala desa adalah pihak yang paling memahami kebutuhan masyarakatnya. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa tidak dibatasi secara sempit berdasarkan persepsi, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Musthofa mengimbau kepala desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan BPK, Inspektorat, maupun dinas terkait bila menghadapi kendala teknis. Ia mengibaratkan kepala desa sebagai “bupati-nya desa,” yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan di wilayahnya.

Ia juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi terbuka dan bekerjasama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dan akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA, ERMAP, menjelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana.

Menurutnya, penyusunan APBDes harus mencerminkan pos-pos anggaran yang jelas dan realistis. Pemeriksaan BPK dilakukan secara profesional dengan tujuan pembinaan dan pengawasan yang konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan.

Ahmad Luthfi mengajak kepala desa agar terbuka dan proaktif berkonsultasi dengan pihak pengawas demi mencegah potensi masalah sejak dini.

Acara sosialisasi ini memiliki harapan besar agar pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Demak semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Kepala desa diimbau untuk terus belajar dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten serta lembaga pengawas agar amanah pengelolaan dana dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Mahfud