
Jepara, 27/04/2025 – PT TBS Industrial Indo yang berlokasi di Jepara, mencatat tonggak sejarah penting dengan melakukan ekspor perdana produknya berupa dompet (wrislet) wanita ke Amerika Serikat pada Senin (26/05/2025). Ekspor perdana ini tidak lepas dari peran penting Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat ini merupakan badan usaha dengan penanaman modal asing dari Vietnam yang pertama berdiri di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Merujuk pada UU Kepabeanan pada pasal 44 ayat (1), fasilitas Kawasan Berikat merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai daya tarik investasi. Ketika perusahaan telah ditetapkan memeroleh fasilitas Kawasan Berikat, maka atas pemasukan barang asal impor atau lokal untuk diolah atau digabung dengan tujuan diekspor, barang-barang tersebut mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Insentif fiskal tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghasilkan produkproduk yang kompetitif di pasar global yang pada akhirnya berkontribusi positif dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
PT TBS Industrial Indo yang berdiri di Mayong, Kabupaten Jepara, mengekspor sebanyak 1.989 piece dompet (wrislet) wanita merk Coach produksi karya anak bangsa yang siap diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai ekspor yang dicatatkan pada transaksi ini mencapai hampir USD 12 ribu.
Kegiatan ekspor sangat penting pengaruhnya bagi negara karena mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan devisa. Pertumbuhan eknomi ditandai dengan tren positif terhadap barang dan jasa yang diproduksi serta peningkatan kemakmuran masyarakat. Sampai saat ini Bea Cukai Kudus secara aktif melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
“Segala perizinan fasilitas kepabeanan dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan mendapatkan fasilitas, kami imbau untuk menaati ketentuan. Monitoring dan evaluasi terus kami lakukan secara berkesinambungan. Apabila ada yang kedapatan melanggar ketentuan, kami tidak segan untuk membekukan atau mencabut izinnya,” tegas Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. ( JIMMY )