
Kemlaka Gede – Dugaan penggelapan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2024 menyeret nama Kuwu Kemlaka Gede, Rusli. Dana yang seharusnya disalurkan kepada pelaksana kegiatan diduga belum sepenuhnya dibayarkan, meskipun telah dicairkan oleh pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, Rusli beralasan bahwa dana yang belum dibayarkan merupakan hutang pribadinya kepada pelaksana. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Jarot, selaku pelaksana kegiatan. Ia merasa dirugikan dan menegaskan bahwa dana tersebut adalah uang negara yang sepenuhnya harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Saya akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib, karena dana tersebut merupakan hak pelaksana yang bersumber dari pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Jarot.
Lebih lanjut, dalam kasus ini Kuwu Kemlaka Gede dinilai telah melanggar ketentuan pemerintah, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait pengelolaan dana Banprov.
Rasdan, salah satu tokoh masyarakat, mengkritik keras tindakan tersebut. Menurutnya, jika aturan pemerintah saja tidak dihargai, apalagi pihak pelaksana.
“Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sudah selayaknya Inspektorat dan Kejaksaan turun tangan dan bekerja sama dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana di Desa Kemlaka Gede,” ujar Rasdan.
Sampai berita ini muncul Kuwu Rusli enggan untuk di konfirmasi Baik lewat selular maupun ke kantor Desanya.(Sus)