
CIANJUR- Diduga telah terjadi tindak kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016. Dugaan pemerkosaan tersebut menimpa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria bernama L. Kejadian tersebut terjadi di kampung Gelarwangi, desa Jatisari, kecamatan Sindangbarang, kabupaten Cianjur yang terjadi pada hari Kamis 1 mei 2025. Saat ini perkara pemerkosaan sudah dilaporkan ke Polsek Sindangbarang Polres Cianjur Polda Jawa Barat dan pihak keluarga korban menguasakan permasalahan tersebut kepada tim advokat firma hukum Ria Tirtayasa dengan para pengacaranya, Niko Panji Tirtayasa, SH., MH., CPM. N Belly Pratama, SH., MH dan Ria kusmawati, SH., MH.
Niko Panji Tirtayasa, SH., MH., CPAM salah satu kuasa hukum korban saat ditemui selasa 20 mei 2025 mengatakan, betul diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan di bawah umur, yang berawal korban sebut saja bernama Mawar nama samaran di tinggal sendirian di rumahnya oleh ibu nya yang pergi keluar untuk mencari kayu bakar, sementara bapaknya pergi keluar untuk melihat sawah, kemudian korban dihampiri oleh seorang pelaku yang bernama L alias Elu. Pelaku masuk rumah, kemudian pelaku membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 140 ribu dan juga permen, lalu korban dipaksa dibawa masuk ke kamar, selanjutnya melucuti pakaian dan korban di remas payudaranya yang dilanjutkan dengan melakukan persetubuhan, kejadian tersebut dipergoki oleh ibu korban setelah pulang dari mencari kayu bakar, ibu korban curiga ketika melihat pintu rumahnya terbuka, ia pun mencari anaknya yang di kira keluar rumah, namun ia begitu kaget karena ternyata ada di kamar bersama seorang laki-laki yang bernama L alias Elu di kamar dengan korban yang pada waktu itu sudah terlentang dalam kondisi telanjang bulat.
Akibat kajadian tersebut bapaknya korban sampai putus asa dengan melakukan bunuh diri loncat ke jurang yang ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke Koramil dan Polsek Sindangbarang. Saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban akan melakukan pembelaan secara maksimal agar pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku, karena sudah melanggar UU perlindungan anak,” tegas Niko.
(HDS/Najib)