
Buseronlinenews.com Kuningan –15 /5/2025.Pemilihan Ketua PGRI kali ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.
a. Pengurus PGRI kab./kota, pengurus PGRI Cabang/cabang khusus, pengurus PGRI ranting/ranting khusus berhak mencalonkan paling banyak 34 (tiga puluh empat) orang bakal calon (3/2 dari jumlah pengurus) sesuai pasal 44 dan bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 37;
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan konferensi Kabupaten/Kota, sebuah panitia khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administrative para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konkab/kot;
c. Panitia khusus diangkat dan ditetapkan konferensi kerja kabupaten/kota terakhir yang terdiri atas wakil dari 5 pengurus PGRI cabang/cabang khusus;
d. Calon pengurus PGRI Kabupaten/Kota wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan pengurus PGRI Kabupaten/Kota, pengurus PGRI Cabang/cabang khusus, dan pengurus PGRI ranting/ranting khusus yang telah disahkan oleh Konkab/kot;
e. Jika pengurus PGRI cabang/cabang khusus kurang dari lima, panitia khusus dapat dilengkap hingga berjumlah lima orang dari pengurus PGRI ranting/ranting khusus.
PGRI merupakan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia yang memiliki jaringan kuat hingga ke tingkat daerah, cabang, dan ranting. Sebagai organisasi yang mengakar luas di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, PGRI memainkan peran strategis dalam memajukan dunia pendidikan nasional.
Dalam suasana demokratis dan penuh semangat kebersamaan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI (F1) yang akan digelar pada Tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Kegiatan ini menjadi ajang penting lima tahunan dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Pemilihan ketua umum akan berlangsung secara demokratis, transparan, dan kondusif yang sesuai dengan posedur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Kuasa Hukum PGRI Kabupaten Kuningan Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med berharap pemilihan Ketua PGRI saat ini tidak ada penggiringan opini-opini yang dapat merugikan calon Ketua PGRI Kabupaten Kuningan.
Kuasa Hukum PGRI Kabupaten Kuningan juga berharap agar tidak ada pencatutan nama Bupati Kabupaten Kuningan dan tidak membawa propaganda pendanaan-pendanaan yang saat ini terjadi di Kabupaten Kuningan, serta tidak terlibat dalam tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) selama proses pemilihan.
PGRI adalah rumah besar guru. Kami ingin kepemimpinan yang bisa merangkul semua dan memperjuangkan hak guru secara bermartabat. Hasil dari konferensi ini akan menentukan arah kepemimpinan PGRI untuk periode 2025-2030 mendatang.
Dengan berlandaskan AD/ART sebagai pedoman utama organisasi, hasil pemilihan ini diharapkan mampu mencerminkan aspirasi anggota dan memperkuat legitimasi kepemimpinan dalam menjalankan amanah perjuangan guru.
Rilis Rahman