
BuseronlineNews.com // Maluku-Buru, LAEKO LAPANDEWA, S.HI., M.H. selaku Kuasa hukum korban penganiayaan atas nama YOYO, S.T., M.T dosen UNIVERSITAS IQRA BURU, mengatakan Pelaku Penganiayaan atas nama Mahmut Umasugi akan Terancam Pasal 354 Penganiayaan berat, ataupun 351 ayat 2, KUHP
Sebagaimana yang disampaikan LAEKO LAPANDEWA, S.HI., M.H.selaku kuasa hukum YOYO, S.T., M.T dalam jumpa persnya dengan wartawan media kami, Rabu, 7/5/2025, bahwa perbuatan pelaku penganiayaan Mahmut Umasugi terhadap YOYO, S.T., M.T selaku korban penganiayaan sangat tidak manusiawi sebab memukul korban tanpa ada ampunnya
Perbuatan pelaku memang tidak manusiawi korban dihajar habis habisan hingga babak belur,padahal diketahui bahwa korban hanya ingin menelerai pertengkaran antara temannya dengan pelaku saat itu
Namun pihak pelaku langsung memukul korban hingga babak belur tanpa ampun, korban pung tidak melakukan perlawanan karena kondisinya sudah babak belur hingga mata korban pun tidak bisa melihat ketika itu
Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk secepatnya memproses pegawai LAPAS kelas III Namlea yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya atas nama YOYO, S.T.,M.T
selain itu dirinya juga meminta kepada pihak penyidik Polres Pulau Buru untuk menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan pelaku, jangan sampai pasal yang di terapkan adalah penganiayaan ringan seperti pasal 351 ayat 1 tapi Paling tidak pasal yang dikenakan adalah pasal 354 penganiayaan berat ataupun 351 ayat 2. Hal ini sesuai dengan tindakan pelaku yang tidak manusiawi sehingga membuat kliennya Cacat mata tegas kuasa hukum
Selaku Kuasa Hukum sekaligus Akademis mengutuk keras dan meminta sekaligus mendesak agar Kepala LAPAS kelas III Namlea dapat menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan-perbuatan tindak pidana agar jadi pembelajaran bagi petugas atau anggota Pegawai LAPAS lainnya sebagai tugas Lapas tidak sesuai dengan yang namanya Pembinaan tambahnya
Pewarta ( Syam )