APBDes Keterbukaan Informasi Publik Diduga Desa WERU Kidul tersembunyi

BuseronlineNews.com // Cirebon – Ketarbukaan Informasi Kublik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik (UU KIP), selain itu keterbukaan informasi terkait emiten dan perusahaan publik diatur oleh (POJk) seperti POJK nomor 31POJK,04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.

Desa WERU Kidul Kecamatan WERU kabupaten Cirebon tidak memasang APBDes dan keterbukaan pendapatan asli desa (PAD).

Desa weru kidul yang diduga PAD nya besar terkesan menutupi kepada masyarakat nya agar masyarakat WERU kidul tidak mengetahui pendapatan asli desa yang begitu lumayan besar.

Beberapa pendapatan dari sewa kios retribusi karcis setiap hari Minggu desa weru kidul ini mendapatkan pendapatan yang begitu besar perbulannya.

Saat awak media investigasi menyambangi kantor Desa Weru Kidul 06/05/2025 tidak melihat APBDes yang terpampang di depan halaman desa nya.

Saat awak media memintai keterangan kepada salah satu tokoh/masyarakat Desa Weru Kidul (nn) “saya ingin menanyakan tentang pendapatan asli desa dari hasil sewa kios dan retribusi harian,mingguan yang begitu lumayan,dan apalagi sekarang ada investor yang menyewa lapangan guna SCOR mini keterbukaan publik yang kami tidak mengetahuinya.” Paparnya

Keterbukaan informasi publik yang dituangkan dalam APBDes tahun 2022/2023/2024/2025 masyarakat menanyakan pengahasilan dari PAD dikemanakan dan buat apa.?

Beberapa kali awak media menyambangi kantor Desa Weru Kidul ini tidak pernah ketemu dengan kepala Desa (Kuwu) guna konfirmasi dan klarifikasi tentang PAD Desa Weru Kidul ini.

Team investigasi akan melaporkan tentang keterbukaan informasi publik kepada Komisi informasi Desa (KID) Kabupaten Cirebon.

(Otong)