
Buser Online Demak, – Pada hari ini Senin 5 Mei 2025 telah dilaksanakan sidang Paripurna Ke -12 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2025, yakni Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Tentang 3 Raperda Kab. Demak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Demak Bp. Zayinul Fata, SE,.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kab. Demak Bp. Zayinul Fata, SE menyampaikan bahwa ” Rapat paripurna sudah memenuhi Quorum, karena di hadiri 36 anggota DPRD Demak ” jelasnya.
Selain itu Bp. Zayinul Fata, SE juga mengatakan bahwa rapat paripurna ke 12 ini adalah persetujuan bersama antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Tentang 3 Raperda Kab. Demak, yakni yang pertama rancangan perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kedua rancangan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan yang ketiga rancangan perda tentang pencabutan perda no 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di Desa / Kelurahan ” tambahnya.
Dalam rapat paripurna ini, dihadiri Bupati Demak Ibu dr. Hj. Esti’anah, SE, Wakil Bupati Demak Bp. Muhammad Badruddin, M. PD, dan para kepala OPD serta stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Demak Ibu dr. Hj. Eistianah, SE, mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Demak yang telah menyetujui 3 Raperda yang di usulkan.
“Kami mengapresiasi keterlibatan DPRD Demak dalam memberikan masukan dan saran sebagai wujud & tanggung jawab dalam menyempurnakan RPJMD,” ucapnya.
Mahfud