
BuseronlineNews.com // “Tuntutan kami kepada pihak perusahaan PT. (PBJ) untuk segara mendengarkan apa tuntutan kami lahan yang berada di Kecamatan Jempang kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah di pakai dan di pergunakan untuk membuka lahan kelapa sawit yang awalnya diperuntukkan bagi pengembang biak kerbau Rawa.segera di ganti rugi.”
Dalam Konferensi pers Selasa 28 April 2025 yang di laksanakan di lokasi perkebunan yang saat ini sudah di tanami kelapa sawit.
M. Yusup selaku pemilik ahli waris dan Ruslan mengungkapkan,
“Segala upaya yang kami lakukan yang sudah berjalan 9 tahun hingga saat ini belum terealisasi,bahkan kami sebagai masyarakat adat Kelompok peternak Kerbau “RUMPUN MAKMUR”kampung Pulau lanting Kecamatan Jempang kembali bersuara dan bergerak atas apa usaha yang sudah berjalan 9 tahun tidak memberikan negosiasi yang pasti.
Dan hari ini kami menuntut kepada pihak perusahaan PT. Putra Bongan Jaya untuk segera ganti rugi dan mengembalikan lahan kami yang sudah di pergunakan sebagai lahan kelapa sawit. ” Tegasnya.dan kami
meminta kepada pemerintah President segera mendengarkan Aspirasi tuntutan kami khususnya masyarakat kelompok peternak Kerbau “RUMPUN MAKMUR”yang merasa di rugikan yang sudah berjalan hampir 9 tahun,
Segala upaya yang kami lakukan untuk mencari ke adilan adanya penyerobotan lahan yang seluas 1450 hektar.telah di ambil pihak perusahaan PT. Putra Bongan Jaya. (PBJ) dalam hal ini lahan tersebut di jadikan areal penanaman kelapa sawit,” tambahnya.
Kerugian yang di derita pihak Rumpun makmur atau kelompok peternak Kerbau kampung Pulau lanting Kecamatan Jempang sudah memakan banyak kerugian termasuk pada saat sebagian ternak kerbau di bunuh, bahkan ada yang di racuni, yang mencapai sekitar hampir 103 ekor. dan juga ada pemakaman masyarakat muslimin yang di timbun pihak Perusahaan untuk di jadikan jalan atau tanggul sehingga masyarakat merasa di rugikan khususnya ahli waris pemilik lahan tersebut. Adapun kronologis lengkap laporan / pengaduan kami sebagai berikut:
1.Bahwa KELOMPOK TERNAK RUMPUN MAKMUR memiliki
peternakan kerbau pada tahun 1939 oleh alm. saidi dan tahun 1958 dengan :
a. Mendapat ijin dari Asisten Wedana Muara Muntai Nomor: 4/158 tanggal 7 Oktober 1958 dengan ukuran Panjang 6.000 M dan lebar 3.000 M (1.800 Ha).
b. Surat Keterangan dari Kepala Kampung Pulau Lanting Nomor : 1/III/1974 tanggal 15 Maret 1974.
c.Surat Gubernur Kaltim Nomor: 524/1936/EK tanggal 19 April 2016.
d. Surat Bupati Kutai Barat
TU.P/XI/2016 tangga 16 Nopember 2016. Nomor : 524.1749/disbuntanakan-
2. Bahwa kepemilikan PT. Putra Bangon Jaya berupa sertifikat HGU No. 1 tahun 2009 atas nama PT. Putra Bongan Jaya yang terletak di Kampung Muara Kedang dan Kampung Muara Gusik Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat. Dimana pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Putra Bongan Jaya telah melakukan perbuatan :
1. Merusak padi dan lahan sawah yang terjadi pada seluas 37 Ha mulai bulan Maret 2016 s/d bulan Juni 20116.
2.Merusak makam-makam leluhur serta pemukiman berupa pondok tempat beristirahat pada bulan Aril 2916.
3.Menembaki hingga mati ternak-ternak milik kelompok peternak April 2016 s.d Juni 2016.
3.Bahwa lokasi lahan usaha milik Kelompok Ternak yang telah diserobot oleh PT. PBJ terletak di Desa Pulau Lanting Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai barat, telah ditanami sawit oleh PT. PBJ serta dibuat jalan dengan menimbun
makam-makam leluhur serta menembaki ternak kerbau milik kelompok.
4.Bahwa jumlah dan kerugian ternak,serta makam-makam yang telah dirusak serta
bangunan meliputi :
a. Matinya kerbau:
1) 103 ekor terdiri atas, Kerbau jantan 39 ekor dan kerbau betina 64 ekor dengan kerugian @Rp. 30.000.000,- x 103 = Rp. 3.090.000.000,-
2) Pertambahan dari 64 ekor kerbau betina selama 8 tahun adalah 64 ekor x Rp. 30.000.000,- = Rp. 15.360.000.000,-
b. Penghancuran makam-makam leluhur sebanyak 86 Makam dengan kerugian @Rp. 40.000.000,- x 86 = Rp. 3.440.0000.000
C. Penghancuran 13 unit pondok huma dengan ukuran 4 x 6 meter dindig papan dan atap seng sebanyak 13 unit @ Rp. 20.000.000,- dengan kerugian sebesar Rp. 260.000.000,-
D. Hilangnya areal persawahan sebesar 37 Ha dengan kerugian dengan setiap 1 Ha menghasilkan 5 ton gabah selama 8 tahun berjumah 37 Ha x 5Ton x Rp. 10.000- 14.800.000.000,- dan penghasilan nelayan RP. 150.000 x 8 tahun = Rp. 16.206.000.000
E..Total seluruh kerugian sebesar = Rp. 5. 3156.000.000,-
Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada pihak perusahaan agar menyanggupi dan memikirkan apa tuntutan kami. Memohon untuk diadakan penyelidikan terkait informasi HGU PT. PBJ yang terkait dengan proses penerbitan dan data wilayah HGU tersebut dengan tanah usaha milik KELOMPOK TERNAK RUMPUN MAKMUR agar diperoleh kepastian hukum karena telah menyerobot tanah milik kelompok.
Mengusut tindakan penembakan hewan ternak hingga mati ternak-ternak milik kelompok yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM. Mengusut pengerusakan makam-makam leluhur dengan cara menimbun
untuk pembuatan jalan. Memohon Bareskrim Polri untuk melakukan pengecekan lapangan di lokasi HGU PT. PBJ dan lokasi usaha KELOMPOK TERNAK RUMPUN MAKMUR.
Demikianlah surat laporan / pengaduan kami buat, untuk kiranya ditindak lanjut dan kami ucapan terima kasih,” tutupnya.
(Red/Ovl)