
Cianjur-Komite Adpokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), melayangkan surat ke Desa ciherang kecamatan pacet kabupaten cianjur jawa barat, yang di tujukan pada PPID Desa ciherang pacet cianjur.
Bukan saja Desa ciherang yang mendapatkan surat dari LBH KANNI, melainkan bagi beberapa Desa di kecamatan pacet kabupaten cianjur, yang tujuanya sama kepada PPID Desa, terkait dokumentasi anggaran.
Tujuan yang di maksud adalah kepada PPID Desa, untuk mendapatkan data dan dokumentasi yang di miliki pemerintahan Desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan imformasi publik di tingkat Desa sesua Undang Undang.
PPID Desa berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, di tingkat Desa sesuai undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Kepala Desa ciherang Acep Haryadi menjelaskan, saya menolak dan merasa keberatan, karena informasi publik KIP mengatur pengecualian informasi yang tidak boleh di akses, seperti informasi rahasia negara, informasi pribadi yang di lindungi, atau informasi yang mengganggu proses hukum,” jelasnya 30/4/25.
Penolakan kepala Desa terhadap permintaan dokumentasi melalui PPID, merupakan alasan yang sah sesuai regulasi yang berlaku, andai pemohonan informasi nya jelas, karena bukan saja dokumentasi anggaran melainkan ada beberapa informasi yang ada di lingkungan PPID Desa,” ucapnya
Jika pemohon tidak memberikan detail yang jelas, tentang informasi apa yang di butuhkan dan untuk kepentingan apa, maka PPID dapat menolak permintaan tersebut, dan apabila tepat sasaran yang di butuhkan maka kami siap memberikan informasi keterbukaan publik,” tandasnya
Team