
BuseronlineNews.com KALBAR – Pertambangan Emas tanpa izin {PETI} semakin marak di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Mengkhawatirkan menimbulkan keresahan warga masyarakat dan menjadi sorotan para Aktivis Lingkungan. Sedikitnya 35 lanting yang bermesin besar jenis mesin Fuso masih beroperasi secara bebas. Kehadiran alat-alat berat sangat merusak Ekosistem, dan juga mencemari air Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga masyarakat. “Meski ada penolakan yang disuarakan oleh masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga kalangan akademisi hukum, namun belum belum ada tampak adanya langkah-langkah tegas dari pihak penegak hukum maupun pemerintah daerah. Publik mulai mempertanyakan keseriusan dan komitmen Pemkab Sanggau dalan hal menjaga serta melindungi warganya. “Kami meminta Pak Bupati jangan diam dan jangan biarkan para tambang-tambang ini menghancurkan sungai dan masa depan anak cucu kami. Dinas Lingkungan Hidup juga hanya duduk-duduk di Kantor, harus juga turun langsung ke lapangan,” ungkap warga Sanggau, Senin 21/4/, yang meminta namanya jangan dipublikasikan ke publik. Ya tak hanya Polres Sanggau yang dianggap lamban, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau juga disorot berhubung belum menunjukan langkah-langkah Konkret dalam menangani kerusakan lingkungan yang terjadi. Warga menyebut dampak pencemaran sudah sangat terasa, ya ditambah dengan kebisingan dari mesin-mesin tambang yang terus menerus beroperasi. Air Sungai Kapuas yang dulunya jernih, namun kini berubah sangat keruh dan tercemar, memaksa warga tetap menggunakan air tersebut untuk kebutuhan mandi dan mencuci. “Air, sudah sangat keruh, tapi kami tidak punya pilihan lain,” keluhan warga lainnya. Desakan masyarakat juga ditujukan langsung kepada Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Mereka menuntut adanya langkah-langkah koordinatif antarintasi guna menghentikan aktivitas PETI di wilayah Samarangkai. Warga berharap, kepala daerah tidak berpangku tangan terhadap pelanggaran hukum dan dampak ekologis yang tengah berlangsung. “Pak Bupati harus berani ambil tindakan. Jangan menunggu viral, baru bergerak. Kami ingin melihat kepemimpinan yang hadir disaat rakyat dan alamnyam terancam,” ungkap warga. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya dari kepolisian dan Polda, tetapi juga dari inisiatif pemerintah daerah melalui patroli gabungan, audit lingkungan, serta sosialisasi dan penertiban tambang-tambang ilegal. “Langkah Pemerintah Kabupaten Mengatasi Tambang Ilegal” Pemkab Sanggau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Sukanto terkait maraknya tambang-tambang emas ilegal di DAS Kapuas, persisnya di Desa Samarangkai mengatakan agar para penambang ini mengurus izin ke Instansi berwenang yang kewenangannya. Ketika ditegaskan kembali bahwa ini adalah Penambang di aliran sungai, Kadis LH menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan saja. “Nampaknya tambang-tambang ini selain galian C, jadi mereka harus mengurus izin ke pemerintah pusat atau kalau penamngan pasir perizinannya di Pem PROV Kalbar. { M. Syahrief/TeamSkmBuser}.