Ktw Barat Tapal Batas Kesepakatan Pihak Perbatasan, Melalui Camat Bisa Ajukan Ke Pan Tata Batas Kabupaten Jika Tidak Sepakat,” Terang Wabup Suyanto, S.H., M.H

Buseronlinenews : Dilansir dari berbagai laman media online diberitakan 12 Pemdes di wilayah kecamatan Pangkalan Lada sepakati selesaikan batas desanya masing – masing yang digelar rapat bersamanya dalam penyelesaian batas desa di aula korwil satuan pendidikan kecamatan Pangkalan Lada kabupaten Kotawaringin Barat (Ktw Barat, red) ditahun 2022 yang lalu.

Adanya pemberitaan awak media Buseronlinenews (26/4) terkait keberatan Pemdes Pangkalan Banteng atas peta indikatif mengingat bahwa diseberang sungai desa Pangkalan Banteng menuju desa transmigrasi Pangkalan Dewa ada kegiatan gerhan RHL ditahun 2009 yang lalu yang dikelola warga desa Pangkalan Banteng dalam penanaman pohon Mangrove dan pohon Jelutung yang dibiayai dari anggaran pemerintah, seperti yang dituturkan Ramadhan kades Pangkalan Banteng ke awak media diruang kerjanya kantor desa Pangkalan Banteng kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Ktw Barat.

Ketika pemberitaan ini dikonfirmasikan awak media via WhatsApp ke wakil bupati Ktw Barat, dalam klarifikasinya via WhatsApp bupati Ktw Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. lalui Suyanto, S.H., M.H. wakil bupati Ktw Barat menyampaikan ke awak media bahwa masalah tata batas yang ideal adalah kesepakatan dari masing – masing yang berbatasan, dan dilokasi haruslah konfirmasi dengan camat terlebih dahulu,” papar wabup ini.

Jika tidak ada kesepakatan nantinya oleh pihak perbatasan, masing – masing pihak melalui camat bisa ajukan ke Pan Tata Batas Kabupaten untuk segera ditangani,” terang wabup Suyanto, S.H., M.H. singkat dan jelas.(Mr boen 025) Kalimantan.