
BuseronlineNews.com // Indramayu – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kebijakan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Program tersebut yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Namun kenyataannya dalam pelaksanaan tersebut diduga banyak menimbulkan kebingungan serta ketidakpuasan dalam segi pelayanan serta masih banyaknya pungli yang terjadi di Samsat Haurgeulis.
(J) Warga Desa Losarang dan (S) warga Desa Bongas blok Ipik pada saat dilokasi Samsat Haurgeulis mengatakan,”saya sangat merasa bingung atas pelayanan Samsat Haurgeulis ini yang mana prosesnya begitu lama dan banyak pos-pos yang serba uang, coba bayangkan dari gosok nomor mesin sampe akhir selalu ada uang,” ucapnya.
Sementara itu (RJ) warga Rancaganggang saat selesai penggosokan nomor mesin dan rangka kendaraannya mengatakan,”tadi saya bayar dengan uang Limapuluh Ribuan dapat kembalian Empat Puluh Ribu,” ucapnya.
Dilokasi tertulis jelas No Pungli namun kenyataannya di Samsat Haurgeulis diduga terjadi Pungli karna masyarakat harus membayar lebih untuk proses pembayaran pajak.
Dalam penelusuran langsung dilapangan memang terlihat masyarakat yang sedang mengantri untuk menggosok rangka mesin setelah selesai mereka membayar dengan nominal berpariatif, tidak sampai disitu dari plastik STNK, pembuatan plat nomor semuanya bayar dan masih banyak lagi.
Sementara itu menurut keterangan dari pak Dani selaku TU mengatakan”maaf sementara ini pak Cecep lagi keluar sama pimpinan ke Indramayu”ucapnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan serta diduga adanya pungli di Samsat Haurgeulis diharapkan adanya perhatian khusus dari Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.
( N.jumard )