KTW Barat Kawasan Izin HKm Kumai Bahaum Infonya Juga Area Kebun Kelapa Sawit Milik Perusahaan Swasta, Satgas Penertiban Kantongi Perpres 5 Tahun 2025.

BuseronlineNews.com // Kotawaringin Barat – (Ktw Barat, red) Kabupaten yang wilayahnya sebagian besar dikelola usaha perkebunan kelapa sawit baik secara pengelolaan perorangan, koperasi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, mungkin saja dalam penguasaan lahan yang dijadikan area lahan kebun kelapa sawit berbenturan dengan peraturan dan undang – undang yang ada dan berlaku di NKRI ini, benturan dengan peraturan dan perundangan bisa saja dilantarakan ketidaktahuannya dan atau bisa karena unsur kesengajaannya, ujungnya kedua – dua tindakan itu berujung masyarakat dan negara dirugikan sebagai pemangku kepentingan.

Dilansir dari beberapa laman media diberitakan bahwa pemerintah dengan tegas dan bertindak didukung seluruh lapisan masyarakat action dalam penertiban dan menguasai lahan untuk kepentingan negara yang kedepannya demi kesejahteraan masyarakat melalui satgas Penertiban Kawan Hutan (satgas PKH, red) yang mengantongi Perpres nomor 5 tahun 2025 yang infonya mengotimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang diatur dalam pasal 110 A dan 110 B UUCK.

KTW Barat dalam wilayahnya, kelompok tani (Koptan, red) Kumai Bahaum pemilik IUPHKm infonya lahan yang diberikan pemerintah untuk dikelola masyarakat yang tergabung dalam Koptan nyatanya diatas lahan yang diberikan ada kebun kelapa sawit milik perusahaan besar perkebunan swasta.

Tujuan manfaat IUPHKm diagendakan pemerintah kepada masyarakat adalah menjadikan masyarakat dalam peran penting mendukung perhutanan sosial dimana memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berkaitan dengan perekonomian bagi masyarakat pengelola.

(Mr boen 025)