
BuseronlineNews.com // Citeureup Kabupaten Bogor – Jalur Kendaraan Umum, Di Jadikan Kios Pedang Kaki lima, diduga Jadi ajang pungli, Untuk Memperkaya Diri.
Sanksi pidana untuk pengalihan fungsi jalan umum atau jalur trayek angkot menjadi lahan kios dan kemudian dikomersialkan dapat berupa:
Ketua AWPI DPD Bogor Raya, DIANA, Menjelaskan pukul 16:36 Wib, Kamis 24/04,05 Tepatnya Di Kantor, Terkait Jalur Kendaraan Umum Di Jadikan Kios Pedagang Kaki lima, Kemudian Pungli, Ini Jelas perbuatan Melawan Hukum Pidana.
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun: Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengalihan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pidana penjara paling lama 1 tahun: Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengalihan fungsi jalur trayek angkot dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
1. Denda paling banyak Rp. 500.000.000: Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengalihan fungsi jalan dapat didenda paling banyak Rp. 500.000.000.
2. Denda paling banyak Rp. 100.000.000: Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengalihan fungsi jalur trayek angkot tanpa didenda paling banyak Rp. 100.000.000.
(zk)