
BuseronlineNews.com // Kudus,- Lonjakan jumlah wajib pajak di Kantor Samsat Kudus menjadi perhatian Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Ia turun langsung meninjau pelayanan pada Kamis (24/4/2025), menyusul tingginya antusiasme warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. Ia mengajak masyarakat Kudus untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat meringankan beban finansial ini. Program pemutihan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan membebaskan baik denda keterlambatan maupun pokok pajak kendaraan yang menunggak sejak 2024 ke bawah.
“Program ini sangat bermanfaat, jangan sampai terlewat. Mumpung masih gratis, silakan cek STNK masing-masing, barangkali ada yang belum terbayar,” ucap Sam’ani kepada warga yang mengantre di area pelayanan Samsat Kudus.
Sam’ani juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Sebanyak 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Ini berkah untuk daerah. Dari pajak yang terkumpul, kita bisa benahi jalan-jalan rusak. Mohon maaf jika masih ada ruas yang belum mulus, tapi Dinas PUPR terus bekerja memperbaikinya secara bertahap,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Ia berharap masyarakat mulai beralih ke metode pembayaran digital yang lebih praktis dan aman.
Sementara itu, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus, Sukatmo, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 27 ribu kendaraan memanfaatkan program pemutihan dari total sekitar 150 ribu kendaraan yang menunggak di Kudus.
“Biasanya program pemutihan hanya menghapus denda, tetapi kali ini pokok pajak juga dibebaskan. Bahkan untuk kendaraan yang menunggak 15 tahun, hanya perlu membayar pajak satu tahun terakhir. Ini benar-benar meringankan,” terangnya.
Sukatmo menyebut mayoritas peserta program mengalami tunggakan pajak lebih dari tiga tahun. Ia pun mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
Selain membantu warga, program ini juga menjadi dorongan untuk peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
( JIMMY )