LA EKO LAPANDEWA S.HI.,H.M. Mengecam Keras Tindakan Tidak Terpuji Salah Satu Oknum Pengacara dan Anggota Polres Buru

BuseronlineNews.com // Buru-sebagaimana informasi yang dihimpun dari salah satu media online, terkait adanya unsur pemerasan yang dilakukan salah satu oknum pengacara dan oknum polisi yang masih bertugas di Polres Pulau Buru

bahwa salah satu oknum anggota Polres Buru yang kerja sama dengan oknum pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban narkoba yang sementara ditahan di Polres Buru.

Mencermati dari salah satu Berita yang Firal, La Eko Lapandewa, S.HI., H.M., selaku praktisi hukum dan Akademisi ketika melakukan jumpa pers dengan wartawan media kami mengatakan sangat menyayangkan tindakan salah satu oknum penegak hukum yang telah melanggar citra kepolisian maupun menabrak KUHP atau undang-undang terkait, adanya dugaan unsur pemerasan dengan tujuan melindungi atau menyelamatkan tersangka dugaan tindak pidana Narkotika.

Menurutnya sebuah tindakan yang tidak terpuji yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum anggota kepolisian karena tugas polisi adalah mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah justru melakukan pemerasan ini kan lucu,” ucapnya

apa lagi oknum polisi tersebut bekerja sama Untuk melakukan pemerasan dengan tujuan membantu membebaskan Tersangka dugaan tindak pidana Narkotika, padahal kita ketahui secara internasional maupun nasional bahwa Negara lagi incar incarnya untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.

Namun sangat di sayangkan oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Buru justru bekerja sama dengan oknum pengacara yang selaku penegakan hukum mau menyelamatkan Tersangka Dugaan tindak pidana Narkotika

hal ini bukan mengatasi peredaran Narkotika yang ada di Pulau Buru Justru menambah peredaran dan di jadikan mata pencaharian dengan memeras keluarga tersangka Dugaan tindak pidana Narkotika dengan cara mengiming-iming bahwa masalah tidak akan di proses alias bebas dari proses hukum, ucapnya

Oleh karena itu dirinya berharap agar Kapolres Buru, AKBP, Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dapat benar-benar melakukan tindakan hukum apabila memang oknum pelaku tersebut terbukti melakukan pemerasan

Semua ini Harus dilakukan secara intensif agar nama baik korps kepolisian tidak tercoreng didepan hukum dan mendapat kepercayaan publik,” tambahnya.

( CS )