
BuseronlineNews.com // Barito Utara 2015 – salah satu perusahaan tabang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini masih tahap mediasi, klaim lahan antara masyarakat masih berproses di kantor Polres Barito Utara masih berlanjut mengarah ke tahap pengecekan lapangan,lahan seluas sekitar 140 Hektar padahal lahan tersebut telah dibayar oleh pihak PT.Nusa Paersada Resources (NPR) ke beberapa pihak penerima, terungkap pada forum mediasi tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Polres Barito Utara.
Akan tetapi semasih tahap sosialisasi di tingkat Kecamatan Lahei beberapa bulan tahun 2024 lalu sudah dilakukan transaksi pembayaran oleh pihak PT.NPR dan diketahui oleh Tim Kecamatan Lahei lahan seluas 140 Ha.
Naah belum selesai lahan seluas 140 Hektar masalahnya,muncul lagi lahan seluas sekitar 190 Hektar baru-baru ini beredar laksana angin topan isue atau informasi terjadi kesepakatan pada tanggal 26 Maret 2025 antara pihak PT.NPR dengan Kepala Desa Muara Pari dan Desa Karendan 45% untuk Desa Muara Pari dan 55% untuk Desa Karendan dari luasan lahan 190.
.
Artinya lahan untuk pemilik hak masyarakat Desa Muara Pari seluas 85,5 Hektar dikalikan Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per/Ha sebesar Rp. 2.137.500.000 (Dua milyar seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) yang diterima Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali.
Dan seluas lahan 104,5 Hektar x Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) jumlah sebesar Rp. 2.612.500.000 (Dua milyar enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diterima Kepala Desa Karendan Ricy.
Jumlah dana tali asih hak masyarakat keseluruhan dari lahan seluas 190 Hektar x Rp. 25.000.000 = Rp. 4.750.000.000 (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diatur dalam kesepakatan hari Rabu 26 Maret 2025.
Kesepakatan 2 (dua) Kepala Desa tersebut dan pihak PT.NPR transaksinya atau pembayaran lahan hak masyarakat melalui transfer rekening an.Kepala Desa itu sendiri setelah beberapa hari sebelumnya mengadakan kesepakatan pembagian lahan yang akan dibebaskan oleh perusahaan PT.NPR.
Informasi yang berkembang dikalangan masyarakat pemilik hak menuai kecamatan keras dari Penerima Kuasa kelompok Hadriani, Damai dan Jalemu masyarakat Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei atas kesepakatan bahkan transaksi pembayaran secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik hak atas lahan atau kuasanya.Lahan itu dikelola Pemberi Kuasa kata Yudan, yang di jaga secara turun-temurun tidak didapatkan sistem kapleng sana sini itulah dasar mereka dan tambah bukti kelola dilapangan namun sebagian lahan telah tergarap pihak PT.NPR sehingga memusnahkan tanda pengelolaan fisik kebanyakan,” jelas Ahmad Yudan Baya.
Berdasarkan notulen kesimpulan rapat pada tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Kapolres Barito Utara khusus pemilik hak atas lahan luas 140 dasar awal mediasi untuk mediasi berikutnya tetang lahan luas 190 adalah hak keturunan Pemberi Kuasa bukan hak orang lain,di Desa Muara Pari karena hamparan lahan sei pari hulu adalah keturunan Kakek Ketong dan Tede.
Dan lahan hak secara adat turunan tersebut berdasarkan legalitas kepemilikan lahan Pemberi Kuasa yang bentuk kelompok atau gabungan para pemilik hak yang mengelola dan menjaga sebagai tempat usaha, 3 (tiga) Kelompok yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Muara Pari sejak tahun 2003 lahan Kelompok Berkat Bausaha dan Kelompok lainnya terangnya.
Dan 2 (dua) Kepala Desa atas hal terjadinya dugaan peristiwa hukum dan dugaan pelanggaran hukum ini akan kami laporkan ke Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI dan Instansi lainnya agar diproses hukum siapa saja yang terlibat,” ucap Yudan dengan nada tinggi dan sangat lantang.
Suatu saat kegiatan PT.NPR diatas lahan kelompok keturunan Pemberi Kuasa yang di jaga kelola sumber kehidupan dan pasti akan selalu bermasalah dilapangan dan PT.NPR juga dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Pemerintah Pusat daripada hanya untuk menimbulkan polemik diantara kami sesama masyarakat Desa Muara Pari dan hanya menjadi preseden buruk saja,” tutup Penerima Kuasa yang dikenal kritis sebagai aktivis tersebut.
Wakil Ketua II Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara Hison angkat bicara atas kejadian ini ditemui dikediamannya sangat menyayangkan dan sangat tidak sependapat atas kesepakatan dan transaksi oleh pihak PT.NPR terhadap 2 (dua) Kepala Desa tersebut, harusnya jelas Hison kesepakatan melalui pemilik hak lahan, dan pembayaran juga harus dengan pemilik lahan Kepala Desa silahkan diundang hanya sebagai saksi,bukan seolah-olah sebagai pemilik hak, itu beda kata Hison.
Ini bukan dana desa atau dana dari pemerintah pusat dan daerah yang langsung melalui kades dan dikelola kades,sangat mustahil terang Hison, hak masyarakat kok,” tambahnya.
Demikian juga dengan harga,harus negosiasi dulu tentang berapa nominal dengan pemilik hak, jangan sembarangan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat apalagi hilangnya mata pencaharian secara adat.
Kalau seperti ini tambah wakil II ketua DAD Barito Utara tersebut, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan proses hukum, baik hukum adat, atau hukum positif dan pasti viral dan bermasalah akan berlanjut,” tutupnya pada wartawan.
Pada pertemuan dikantor Polsek Lahei para pengurus dan pemilik hak atas lahan yang berada di IUP PT.NPR Desa Muara Pari tanggal 20/2/2025 sekaligus menyampaikan berkas legalitas lahan untuk bahan telaah dan identifikasi Kapolsek Lahei menjelaskan penanganan mediasi untuk lahan luas 140 di kantor Polres Barito Utara agar ada petunjuk siapa-siapa nama sebagai hak lahan untuk lanjutan lahan seluas 190 Ha yang akan dimediasi di kantor Polsek Lahei.” jelas D A. Pasaribu di ruang kerjanya.
Hirung selaku Respresentative PT. NPR membenarkan via Whatshap 11/4/2025 setelah kesepakatan terjadinya pada hari Rabu 26 Maret 2026 kami telah mengirim dana tersebut pada hari selasa tanggal 6/4/2025 mengirim via transfer no Rek BRI milik Kepala Desa, harusnya kata Hirung Kepala Desa Koordinasi dan salurkan secepatnya terhadap pemilik hak atas lahan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasikan Pihak PT. NPR Rustam selaku Eksternal mangatan 15/4/2025 di Muara Teweh mengatakan benar dana tersebut telah disalurkan melakui transfer ke rekening Kepala Desa yang sifatnya hanya titipan amanah melalui Kepala Desa namun untuk masyarakat pemilik hak atas lahan 190 Hektar yang di berikan Tali Asih dari perusahaan.
Kami berharap tambah Rustam pada media ini agar tidak ada masalah dikemudian hari, dan agar dana tersebut benar-sampai terhadap masyarakat teruma pemilik hak jangan ada kendala sama sekali,” tutupnya.
Sementara Kepala Desa Muara Pari selalu menghindar dan tanpa alasan yang jelas setelah menguasai, memiliki dana amanah tali asih untuk masyarakat pemilik hak atas lahan tersebut sampai berita ini dipublikasikan.
(Red/OVL)