
Bartim kalteng– Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi perhatian Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim). Pihak Eksekutif dan Legislatif bentuk payung hukum dengan menggelar rapat paripurna dari agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, diruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (16/04/2025)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I, Mardianto dan Wakil Ketua II, Eskop. Tampak hadir anggota DPRD, Pj. sekretaris DPRD, perwakilan OPD, Staf ahli, staf fraksi DPRD dan undangan lainnya.
Penyampaian pendapat akhir kepala daerah dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur M Yamin.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio usai memimpin rapat saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa rapat tersebut adalah salah satu upaya keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengelola limbah domestik.
“Sesuai tata tertib DPRD, paling lambat 7 hari kami akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta register ke Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Sulistio.
Lebih lanjut dikatakan Politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini. Setelah mendapat nomor register, maka akan ditetapkan jadi Peraturan Daerah atau Perda. Sesuai permintaan kami dengan kawan-kawan tadi, agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Supaya apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dan menjadi acuan semua kalangan untuk mengelola air limbah domestik”, jelasnya singkat.
Sementara, Bupati Bartim, M. Yamin melalui Asisten II Sekretariat Daerah setempat, Amrullah menyampaikan Pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, diruang rapat paripurna DPRD.
Dalam penyampaiannya pendapat akhir terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa diterapkan dengan harapan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Perda ini menjadi dasar hukum pengelolaan air limbah domestik yang benar dan diharapkan dapat menghapus angka buang air besar sembarang, menurunkan angka stunting dan pencemaran lingkungan,” jelas Amrullah.
Menurutnya, Pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui dan mendukung Raperda tersebut, serta bisa dilanjutkan ketahap selanjutnya.
“Tujuan utama pengelolaan air limbah adalah untuk mengurangi dampak lingkungan ketika air tersebut dibuang”, tutup Amrullah.
Cara mengelola air limbah domestik dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya, melakukan zero waste, membuat pupuk dari sampah organik, membersihkan tempat sampah setiap hari, melakukan daur ulang pada sampah anorganik.
(Binaria)