
Buser Demak – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah mengadakan Halal bi Halal dilingkungan pegawai diawal masuk kerja dan siap memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos pada hari pertama masuk kerja, setelah mendapatkan cuti Lebaran selama delapan hari.
Bupati Demak Ibu Hj. Eistianah, SE mengatakan “Kami memang belum mendapatkan laporan jumlah ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja, namun jika ada yang membolos tentu akan diberikan sanksi,” katanya, saat ditemui usai menggelar halal bi halal hari pertama masuk kerja di Pendopo Kabupaten Demak.
Apalagi, kata beliau, ASN mendapatkan cuti bersama Lebaran sejak tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025, sehingga total delapan hari ASN mendapatkan hak untuk libur kerja.
Ia berharap semua jajarannya hari ini Selasa (8/4) sebagai hari pertama masuk kerja hadir semuanya karena cutinya cukup lama.
Untuk mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang membolos, diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak.
Ia berharap para ASN kembali bekerja dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik, mengingat sudah menikmati cuti Lebaran cukup lama.
Untuk masuk pada hari pertama, Pemkab Demak menggelar halal bi halal untuk saling memaafkan dan memperbarui serta menyegarkan hati biar semakin semangat bekerja.
Berdasarkan data dari Pemkab Demak, disebutkan bahwa jumlah ASN di Kabupaten Demak pada tahun 2023 mencapai 5.851 pegawai. Karena setiap tahun terdapat pegawai yang pensiun serta ada pengangkatan pegawai baru lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jumlahnya tentu berubah.
Mahfud