
TAPUT (Siborongborong)- Masyarakat Desa Pohan Tonga menyampaikan keluhannya atas penguasaan lahan milik mereka yang telah dikembalikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kepada pemiliknya,namun belum terjadi pengembalian secarah sah kepada masyarakat Kenegerian Pohan ,para mafia tanah sudah bekerja dan bahkan memperjual belikan lahan kami kepada warga lain,dan bahkan dari luar Kabupaten Tapanuli Utara.
“Belum ada pembagian lahan yang sudah dikembalikan,para oknum mafia tanah sudah bergerak untuk melakukan pematangan lahan,pengkavilangan lahan serta sudah ada penjualan lahan oleh oknum para mafia tanah, seperti terlihat saat ini diatas lahan tersebut terlihat patok patok pembatas yang menandakan bahwa tanah tersebut telah terjadi transaksi jual beli, suda menjadi tanah keplingan .
Dan perlu dipertanyakan ketiga Kepala Desa, Desa Parik sabungan, Desa Pohan Tonga dan juga Desa Lobu Siregar terkait hal ini, apakah mereka mengetahui bisnis tanah Keplingan di atas lahan tersebut “.ujar Ganda Tampubolon yang merupakan warga Desa Pohan Tonga ini kepada reporter skm buser ,Senin (07/4) di Kelurahan Pasar Siborong-borong.
Parulian Panjaitan Ketua LSM KRISTA SUMUT juga angkat bicara terkait maraknya para mafia tanah saat ini,”hal ini harus ditanggapi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secara serius,dimana hal ini sangat kuat kemungkinan merugikan pemerintah dalam hal penggunaan sertifikat, juga diduga kuat dalam menduduki lahan yang belum memiliki kejelasan layak di Lidik sebab biasanya pasti banyak memalsukan Dokumen demi melancarkan aksinya ,yang mana sudah merugikan banyak pihak salah satunya pemilik lahan sebelumnya”. Tegas Parulian.
Pengembalian lahan oleh pihak Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tentu kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Pohan Tonga tentu sudah berdasar,siapa pemilik lahan sebelumnya,namun karena ada kepentingan Pemerintah pada tahun 2001 untuk pembangunan Pabrik Nenas dan Kopi,tentu ini jadi pertanyaan,apakah ada mafia Bank atas program pembangunan Pabrik Nenas dan Kopi dengan modus penguasaan lahan milik masyarakat ?.Tentu ini menjadi bahan pertanyaan pihak APH untuk untuk mengungkap kasus perampasan lahan.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Direktur Jenderal (Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Sumut – Aceh survei lapangan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara terkait lahan Eks Kehutanan seluas 161 hektar yang diduga kuat telah diperjual belikan oleh sejumlah oknum mafia tanah.
Tim dari Dirjen Gakkum KLH dipimpin langsung oleh Aryanto bersama rombongan tim, langsung survei ke lapangan lahan 161 hektar serta lokasi lahan Pabrik Nenas dan Kopi serta Cafe Tia dengan luas kurang lebih 20 hektar.
Ganda Tampubolon menambahkan,
Pembangunan jalan Lingkar di atas lahan komplik membuat para Mafia tanah terlihat semakin gencar melakukan aksinya untuk menguasai lahan yang semestinya di miliki warga Desa Pohan Tonga . Penguasaan lahan tersebut diduga kuat telah melibatkan oknum oknum yang punya kepentingan.
Baru baru ini Warga Desa Pohan tonga telah berkoordinasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum guna melaporkan para oknum oknum yang diduga dengan sengaja menguasai lahan tersebut, Yang mana kuat dugaan para mafiah tanah juga telah melakukan pemalsuan Dokumen, guna menguasai lokasi tersebut ujar G simajuntak salah seorang warga Desa Pohan Tonga .
Ref ( TOGAR)