Jelang Hari Raya Idul Fitri 554 Keluarga Binaan Lapas Siborongborong dapat Remisi

Ket Gbr : Pemberian remisi kepada warga binaan oleh Kalapas Siborongborong Herry H Simatupang.
Ket Gbr : Pemberian remisi kepada warga binaan oleh Kalapas Siborongborong Herry H Simatupang.

SIborongborong- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siborongborong memberikan remisi khusus kepada keluarga Binaan Kelas IIB Siborongborong.
Pemberian Remisi ini bertepatan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2025, Jum’at (28/03/2025).

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu terutama berkelakuan baik.

Pemberian Remisi tahun ini diawali secara Simbolis oleh Mentri Imipas di Lapas Kls IIA Cibinong.
Menteri Imipas dalam sambutannya mengatakan bahwa
” Pemberian Remisi adalah Penghargaan bagi Warga Binaan yang melakukan perbuatan baik. Kepada warga binaan agar senantiasa memperbaiki diri serta ber Komitmen untuk Hidup sesuai dengan Norma yang berlaku,Kesempatan untuk berubah selalu”

Kalapas Siborongborong Herry H Simatupang di Aula Lapas Kelas II B Siborongborong mengungkapkan bahwa yang mendapatkan remisi antara lain.
1. 1 orang mendapat remisi 1 bulan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri remisi husus 1 orang .
2. 8 Orang mendapat remisi 15 Hari.
3. 452 Orang mendapat remisi 1 bulan.
4. 85 Orang mendapat remisi 1 bulan 15 Hari.
5. 3 Orang mendapat remisi 2 bulan.
6. Yang mendapat Remisi Khusus ll,3 orang .
DIantaranya mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 Hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan .

Kalapas Siborongborong dalam sambutannya mengatakan bahwa Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana,” ungkap Kalapas Siborongborong.

Remisi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri, serta kembali menjadi warga negara yang lebih baik, setelah menjalani masa pidana,” ujar Herry H Simatupang.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih humanis, Kami berharap remisi ini dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif, ujar Kalapas Siborongborong mengakhiri.

TOGAR