
Cianjur – Surat yang berisi permohonan tersebut, adalah meminta dokumentasi pengeluaran anggaran dari program Dana Desa, yang selama berjalan dari program pemerintah, untuk segala pembangunan sesuai pengeluaran di setiap anggaran.
Dalam hal pengawasan Desa yang seharusnya adalah BPD, kepala Desa dan BPK, serta pemerintah pusat, sesuai yang di atur dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi walau demikian program anggaran Desa wajib di periksa oleh beberapa pihak.
Sesuai aturan UU No 20 tahun 2021, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU ini berisi beberapa pasal,
1. Definisi korupsi
2. Jenis jenis tindak pidana korupsi
3. Pidana untuk tindak pidana korupsi
4. Pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Peran komisi pemberantasan korupsi ( KPK ).
Tujuanya utama UU No 20 tahun 2021 adalah, untuk memperkuat pemberantasan korupsi di indonesia, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola ke uangan negara.
Dalam hal ini kepala Desa harus relevan, LSM harus memastikan bahwa data relevan dengan tujuan pengawasan dan pencegahan, LSM harus mengikuti prosedur yang tepat dalam meminta data, sepeti mengajukan secara tertulis, dan menyediakan impormasi yang di perlukan.
Perlu adanya kerja sama antara LSM dengan perangkat Desa, untuk memastikan bahwa data yang di minta, agar di sediakan secara akurat dan tepat waktu.
Dari 7 kepala Desa di kecamatan cipanas merasa keberatan dengan adanya permintaan dokumen, pasalnya untuk satu anggaran saja dokumenya puluhan lembar, kalau di minta selama 3 tahun saja, kan akan ratusan atau bisa ribuan lembar untuk 1 Desa, jadi kalu memang harus ada bagai mana kalau sesuai bender.
Karena apa yang tertera dalam bender semuanya akurat dari anggaran Dana Desa, semua itu kami cantumkan sesuai dengan anggaran yang di keluarkan, kami rasa kalau untuk dokumen anggaran apalagi poto copi, harus berapa duit kami merogoh kocek biyaya,” jelasnya.
Adapun kalau bender dan dokumen itu beda, mungkin kami juga selaku kepala Desa akan mendapatkan sanksi, karena akan ada anggapan bahwa kami memonipulasi data, bahkan pihaknya meminta data pada setiap Desa di kecamatan cipanas dari tahun anggaran 2023 hingga 2024, jadi kami tidak akan memberikan data sebelum ada perintah dari pimpinan,” tandasnya.
HDS