PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Berjalan Lancar, Aman Dan Kondusif.

BuseronlineNews.com // 2025 – Pasca Putusan MK Nomor 28/PHPU.BU-XXIII/2025 tertanggal 18 februari 2025 selanjutnya Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan pemilihan kembali atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah.

Antusias masyarakat yang hadir sangat meningkat secara signifikan dalam pemilihan Suara Ulang (PSU) 22/3/2025 dibandingkan dari pemilihan tanggal 27 November 2024 lalu khusus di 2(dua) TPS yang dilakukan PSU.

Ratusan personil BKO yang dikerahkan aktif dilapangan menjaga Kamtibmas baik di TPS 04 Desa Malawaken atau juga di TPS 01 Kelurahan Melayu.Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kalimantan Teweh jumlah pemilih sebanyak 587 yang terdiri dari pemilih laki-laki 285 dan pemilih perempuan 302 Pemilih.

Dan di TPS 01 Kelurahan Melayu calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Gogo-Hello memperoleh 185 Suara.

Dan di TPS 01 Kelurahan Melayu calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 memperoleh sebanyak 326 suara.

Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 2 (dua) surat suara di TPS 01, Kelurahan Melatu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 22/3/2025.Sementara di TPS 04 Desa Malawaken, Calon Bupati Utara dan Wakil Bupati Utara nomor urut 01 Gogo-Hello memperoleh 236 Suara.

Sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 memperoleh sebanyak 265 suara.

Surat suara yang tidak sah sebanyak 6 (enam) surat suara, di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.Nah calon Bupati Barito Utara dan Wakil Bupati Utara nomor urut 02 menggungguli perolehan suara sebanyak 170 suara dari nomor urut 01 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken pada hari sabtu tanggal 22/3/2025.

Artinya dalam kontestasi politik Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen hukum tersebut nomor urut 02 terbanyak suara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari 2(dua) TPS yang dilaksanakan.

(Tim Buser Online ayb)