miris.?? Limbah pabrik PT.indowooyang Diduga Bahan Dasar Saos

Cirebon- Berbagai cara oknum-oknum memanfaatkan limbah ubi dari PT.indowohyang guna Bahan dasar makanan,diduga sisa limbah ubi dari PT.infowohyang buat bahan dasar saos yang terkenal di Cirebon,apakah dari dinas Disperindag dan dinas lingkungan hidup membiarkan oknum-oknum tersebut demi keutungan pribadi.

Undang-undang terkait limbah pabrik ;
1.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.peratiran pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
3.peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan
4.peraturan daerah yang mengatur pengelolaan limbah pabrik dalam lingkup daerahnya masing-masing
Beberapa kali pemberitaan di media pihak pabrik atau PT.indowohyang tidak merespon adanya laporan dari beberapa media dan aktifis.

Tidak lanjut limbah PT.indowohyang yang diduga buat dasar makanan,beberapa limbah yang diduga didaur ulang buat bahan dasar makanan saos ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah limbah ubi dari PT.indowohyang ini berbahaya.?
Saat awak media konfirmasi kesalahan satu aktifis kecamatan Plered (os) “beberapa kali saya menegur oknum-oknum pihak pegawai pabrik PT.indowohyang tersebut,agar limbah tidak buat bahan dasar pembikinan saos merk terkenal di Cirebon,dan apakah limbah tersebut layak di konsumsi dan didaur ulang buat bahan dasar.) paparnya

Apakah pihak pemilik atau direktur PT.indowohyang tersebut mengetahui bahwasanya limbah tersebut dijual oleh oknum-oknum pegawai atau oknum-oknum yang memanfaatkan demi keutungan pribadi,dari dinas lingkungan hidup dan dinas Disperindag dan dinas kesehatan agar sidak langsung ke pabrik PT.indowohyang dan pabrik saos yang terkenal di Cirebon.

 

Otong.s kabiro cirebon