KPU Barito Utara Laksanakan Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi

BiseronlineNews.com // Muara Teweh 2025 – Kontestasi politik di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah masih berlanjut ke babak Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diadakan pada tanggal 22 Maret 2025.

Pasalnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesian.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara 18/3/2025 Pasca Putusan MK Republik Indonesia rutin melakukan rapat koordinasi menyamakan persepsi bagi Penyelengara di Lapangan dan semua pihak.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dicermati berdasarkan pemilu tanggal 27 November 2024 harus sesuai memang yang bersangkutan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 22 Maret 2025 nanti.

Semua para pemilih harus memahami apalagi para penyelenggara, sehingga para pemilih benar-benar terdata dan sesuai pemilih pada saat itu,tambah Ketua KPU.

Adapun yang hadir dalam rapat koordinasi di kantor KPU Kabupaten Barito Utara 18/3/2025 adalah Ketua Bawaslu, Ketua Divisi Pemilu, PPS Malawaken dan Melayu, Tim Penangan 01 dan Pemenangan 02 di ruang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam penyamaan persepi ini sangat penting agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar,” tambah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara saat pembukaan acara Rapat Koordinasi.

Pelayanan pemilih dalam pelaksanan PSU tanggal 22/3/2025 nanti sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai instrumen hukum yang harus dilakukan.

Semua yang telah tercatat dan terdata pada tanggal 27 November 2024 dan telah menggunakan hak pilihnya tetap sebagai pemilih, dalam PSU 22 Maret 2025 nantinya.

Meskipun saat sekarang pemilih tersebut seandainya pindah domisili, akan tetapi hak pilihnya tetap akan berlaku secara mutatis, mutandis, sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 22/3/2025, dalam PSU terkecuali meninggal dunia.

Para penyelenggara dan Tim Pemenangan 01 dan Tim Pemenangan 02 yang hadir sama-sama untuk memahami dan menyamakan persepsi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada.

Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

(Tim Buser Online ayb)