Aparat penegak jangan hukum mandul, direktur PT. JAM dan PT. TMPP, harus diperiksa dan diblacklis

-Pembangunan Jalan Cikembulan – Batuhiu (Lanjutan) dari bantuan provinsi dimenangkan yang beralat di Perum Yogya Permai No. 14 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Cipedes Kec. Cipedes – Tasikmalaya (Kota) dengan nilai penawaran Rp. 27.711.894.171,16 dari nilai pagu Rp 29.542.500.000,00.

Dan Pembangunan Jembatan Muara Citonjong (Banprov) PaguRp. 49.185.000.000,00 dimenangkan dengan alamat di Jalan R. Sukamto RT 43 RW 08 Kel. Delapan Ilir Palembang – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan. Pekerjaan ini kerjasama (KSO) dengan Pt. Trie Mukty Pertama Putra. Diduga KSO ini akal-akalan.

Hasil temuan BPK ;
Sampai dengan tanggal pemeriksaan berakhir, belum dilakukan serah terima/PHO dikarenakan pekerjaan ornamen yang merupakan bagian dari kontrak belumdilaksanakan. Pembayaran telah dilakukan 50% sebesar Rp14.632.947.000,00 berdasarkan SP2D Nomor 5179/SP2D-LS/DISPUTARKIM/2022 tanggal 27 Desember2022. Namun demikian, hasil observasi ke lokasi pekerjaan bersama PPK, PPTK, PT. JSAM, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat Kabupaten Pangandaran padatanggal 22 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan belum selesai.

Atas hal ini, PPTK menjelaskan pekerjaan terdiri atas dua segmen utama jalan yaitu Jalur Utama danJalur di atas Jembatan Cijontong, serta terdapat pekerjaan Ornamen. Jalur Utama mengalami keterlambatan 29 hari dan pekerjaan Ornamen hingga pemeriksaan berakhir belum terpasang sehingga dikenakan denda maksimal yaitu 5%.

Adapun jalur di atas Jembatan Cijontong baru dapat dikerjakan setelah pekerjaan Pembangunan Jembatan Muara Cijontong (yang merupakan kontrak berbeda) selesai dikerjakan. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp754.478.130,51.
Denda Keterlambatan Sebesar Rp1.321.296.375,57 atas penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Jembatan Muara Cijontong..

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 630/478/BA.STPP/DPUTRPRKP.2 tanggal 24 Februari 2023,serta belum dilakukan pembayaran (0%). Namun demikian, hasil observasi ke lokasi pekerjaan bersama dengan PPK, PPTK, PT. SLDP, konsultan pengawan, dan stafInspektorat Kabupaten Pangandaran pada tanggal 22 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan belum selesai. Atas hal ini, PPTK menjelaskan pekerjaan mengalami kendala cuaca dalam pelaksanaan yang menyebabkan kemajuan pekerjaan tidak sesuai jadwal dan telah diungkap dalam Adendum Kontrak ke-5.

Atasketerlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp1.321.296.375,57.

Diharapkan, APH menelusuri kembali mulai dari penetapan anggaran, proses tender dan krologis KSO yang sudah pasti merugikan keuangan Daerah…… Bersambung.